Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, 8 Negara di Benua Afrika Dilarang Masuk ke Indonesia

foto ilustrasi
Foto ilustrasi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sejumlah negara di Eropa telah mengonfirmasi varian baru Covid-19 B.1.1.529 (Omicron). Untuk membendung varian Omicron masuk ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Ada 8 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Termasuk, pelaku perjalanan luar negeri yang memiliki riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria, sepanjang kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi,” jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (28/11/2021).

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk warga Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa untuk 8 negara di Benua Afrika itu mulai berlaku Senin (29/11/2021).

Untuk orang asing di luar 8 negara yang dibatasi, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait