Antisipasi Alih Fungsi Lahan Sawah, Dinas PKP Bangli Buat Ranperda LP2B

Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan ((PKP) Bangli kini sedang  menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dibuatnya peraturan daerah tersebut tiada lain sebagai bentuk perlindungan lahan sawah di Bangli. Disamping itu agar terjaganya ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Hal ini disampaikan  Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma, Rabu (25/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kata Wayan Sarma, di tengah pesatnya pembangunan, banyak ditemukan adanya alih fungsi lahan. Menyikapi fenomena yang berkembang maka perlu dibuatkan rambu-rambu atau payung hukum agar jangan sampai lahan sawah dialihfungsikan.

Pada APBD Perubahan, Dinas PKP mendapat anggaran Rp 100 juta untuk penyusunan Ranperda hingga nanti disahkan menjadi Perda. Terkait rancangan, dibentuk tim yang melibatkan lintas OPD. Adapun yang terlibat Dinas PKP, Dinas PUPR Perkim, Bappeda Litbang, Badan Statistik dan BPN Bangli.  Ditarget tahun ini Ranperda LP2B ini bisa menjadi Perda.

“Kami  kerja cepat. Harapan bisa disahkan tahun ini. Bapak Bupati juga berkomitmen untuk membangun pertanian di Bangli. Ada beberapa program yang dilakukan di APBD Perubahan,” sebutnya

Terkait rancangan ini, pihaknya akan turun bersama tim untuk melakukan sosialisasi serta ada pembuatan peta lahan sawah. Pihaknya sudah mulai proses, memang lahan sawah kebanyakan di Kecamatan Bangli, Susut dan Tembuku.

“Begitu  semua dokumen rampung, rancangan diajukan ke DPRD Bangli untuk dilakukan pembahasan,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.