Angka Kehilangan 40,43 Persen Penyebab Tidak Terpenuhi Air Bersih Warga Denpasar

forum konsultasi
Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat membuka Forum Konsultasi Publik  SP KPBU Penurunan Non Revenue Water (NRW) dan Pengembangan Sarana Distribusi SPAM. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tingkat kehilangan air cukup tinggi mencapai 40,43 persen menjadi penyebab belum maksimalnya pemenuhan air bersih di Kota Denpasar. Hal ini sebagai salah satu faktor belum terlayani air bersih secara maksimal untuk penduduk Kota Denpasar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat membuka Forum Konsultasi Publik SP KPBU Penurunan Non Revenue Water (NRW) dan Pengembangan Sarana Distribusi SPAM yang dilaksanakan di Inna Heritage Hotel, Jumat (12/8/2022).

Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan pemenuhan kebutuhan pokok air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Hal inilah yang mendorong pemerintah Kota Denpasar untuk semakin meningkatkan pelayanan dan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kota Denpasar,” ujar IB Alit Wiradana.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGS) 2016-2030 target pemenuhan air bersih adalah 100 persen. Sedangkan pemenuhan air bersih di Kota Denpasar saat ini sebesar 81,11 persen.

Sehingga sebagai upaya untuk memenuhi layanan kebututuhan air bersih kepada masyarakat di Kota Denpasar pihaknya mendukung pelaksanaan Penurunan Non Revenue Water (NRW) dan Pengembangan Sarana Distribusi SPAM yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Denpasar bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar (PDAM Denpasar) tersebut.

“Kami Pemerintah Kota Denpasar sangat mendukung dilaksanakannya penurunan NRW dan pengembangan sarana distribusi SPAM di Kota Denpasar,” kata Alit Wiradana.

Dimana forum konsultasi publik tersebut disosialisasikan tentang studi pendahuluan KPBU penurunan NRW dan pengembangan sarana distribusi SPAM Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimum, pemenuhan kebutuhan pokok air bersih oleh tim konsultan.

Sementara Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar IB Gede Arsana menerangkan tujuan konsultasi publik ini agar  masyarakat dan pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumda.

Pihaknya mengungkapkan akan terus melaksanakan berbagai inovasi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang.

“Saya berharap melalui konsultasi publik ini dapat menghimpun aspirasi dan masukan para pemangku kepentingan terhadap proyek penurunan NRW dan pengembangan sarana distribusi SPAM di Kota Denpasar sebagai upaya meningkatkan cakupan dan kualitas layanan Perumda Tirta Sewaka Darma,” tandasnya. (030)

Pos terkait