Angka Harian Covid-19 Bali Terus Melandai, Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan di THM dan Cafe

razia narkoba
Razia narkoba dan Prokes di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Denpasar dan Badung. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Angka kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 selama November di Provinsi Bali terus melandai, di kisaran 8 – 27 orang. Pasien sembuh di kisaran 10 – 33 orang, dan pasien meninggal dunia 1 – 2 orang.

Hari ini, Selasa (9/11/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 21 orang, pasien sembuh 10 orang dan 1 pasien meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 21 pasien terkonfirmasi positif hari ini masing-masing berasal dari Tabanan (8), Badung (2), Bangli (2), Karangasem (2), Denpasar (7). Sedangkan 10 pasien sembuh berasal dari Denpasar (5), Karangasem (2) dan masing-masing 1 pasien dari Tabanan, Badung dan Gianyar. Adapun 1 pasien meninggal dunia berasal dari Denpasar.

Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif sejak pandemi berjumlah 114.015 orang, pasien sembuh 109.743 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 4.034 orang.

Sebelumnya, Senin (8/11/2021) pasien terkonfirmasi sebanyak 8 orang, pasien sembuh 33 orang dan 1 pasien meninggal dunia. Minggu (7/11/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 11 orang, pasien sembuh 13 orang dan 1 pasien meninggal dunia.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali melalui www.infocorona.baliprov.go.id, seluruh kabupaten / kota di Provinsi Bali berada pada Zona Kuning (Risiko Rendah) yakni Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Pelanggaran Prokes

Kendati kasus harian secara konstan mengalami penurunan, namun Tim Yustisi masih menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di lapangan, baik di jalan raya, pasar dan area public lainnya. Terakhir pelanggaran Prokes terbanyak ditemukan di tempat hiburan malam (THM), kafe dan restoran.

Hal itu menjadi sorotan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali. Menurutnya, di Bali beach club dan bar beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada physical distancing, dan tidak ada enforcement dari pihak pengelola untuk menerapkan Protokol Kesehatan selama beraktivitas.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021). Luhut menyatakan para pengelola tidak menetapkan skrining PeduliLindungi untuk setiap pengunjung yang datang. Aturan itu seakan hanya formalitas atau bukan kewajiban. Mereka yang datang secara berkelompok hanya diwakili satu orang untuk check in lewat aplikasi PeduliLindungi.
Sinyalemen Menko Luhut ini ada benarnya, sebab dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Sabtu (6/11/2021) sampai Minggu (7/11/2021) dinihari menyasar tempat hiburan malam (THM), kafe dan restoran, ditemukan puluhan pengunjung berkerumun dan tanpa mengenakan masker.

Operasi yang dipimpin Wadir Narkoba Bali AKBP Putu Yuli Setiyawan didampingi PS Kasubdit II Kompol I Made Pakeris dan Kasubdit III Kompol Alfons WP Letsoin SIK beserta 60 personel gabungan itu menyambangi sejumlah THM di Kota Denpasar dan Badung. Dimulai dari Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kemudian bergerak ke Restoran Ja’an di Jalan Raya Seminyak, Kuta. Razia berlanjut ke Lafavela di Jalan Kayu Aya Seminyak dan terakhir di Platinum Executive Club di Jalan Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan.
Operasi dengan sasaran utama penyalahgunaan narkoba ini juga disertai pemantauan disiplin Prokes para pengunjung café dan bar. Ternyata pelanggaran Prokes terbanyak ditemukan di Restoran Ja’an dan Lafavela di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, Protokol Kesehatan (Prokes) sudah dijalankan dengan benar di kelab malam, namun masih ada masalah di restoran.

“Itu, restoran yang disorot (Menko Kemaritiman dan Investasi) sekarang ini. Bukan klub malam, itu rumah makan dan restoran,” ujar Darmadi yang juga Kasat Pol PP Provinsi Bali, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskannya, pihaknya sudah mengumpulkan para pengelola klub malam di Bali, beberapa waktu lalu dan meminta untuk membuat Satgas Internal. Kemudian disepakati setiap klub malam minimal menempatkan dua petugas Satgas Internal dengan tanda menggunakan ban merah di lengannya dan tugasnya menjaga Prokes di tempat tersebut.
“Wajib (membentuk Satgas Internal). Bahkan, ada beberapa fotonya sudah membentuk Satgas Internal dengan menggunakan ban lengannya warna merah. Kalau di restoran tidak perlu satgas internal karena lebih mudah dimonitor dan di restoran duduknya pasti lebih rapi daripada klub-klub malam,” ujarnya.
Untuk di tempat lain, seperti di minimarket dan supermarket, ia menilai pelaksanaan Prokes sudah ketat dengan kewajiban penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Kendati, begitu pihaknya tetap berusaha menyadarkan dan mengingatkan para pelaku usaha untuk juga memproteksi jajarannya atau stafnya jangan sampai melonggarkan pengunjung
Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak klub malam dan restoran yang ketahuan masih bandel melanggar Prokes berupa sanksi penutupan sementara atau denda Rp 1 juta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
“Penutupan sementara atau kita kenai denda Rp 1 juta. Tergantung tingkat kesalahannya. Minimal sarana prasarana di tempat itu tersedia, dan kami monitor pelaksanaannya,” ujarnya. (zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.