Anggotanya Dilaporkan Lakukan Penganiayaan: Ini Penjelasan Kapolres dan Dandim 1612 Mabar

Suasana Konferensi Pers Polres Mabar dan Dandim 1612 Manggarai di Mako Polres Mabar, Jumat (19/3/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Yosef Sudirman Bagu (41), warga Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 16 Februari 2021 lalu oleh oknum anggota TNI dari Kodim 1612 Manggarai dan anggota Polres Manggarai Barat terus bergulir. Pihak Polres dan Kodim memberi klarifikasi dengan menggelar konferensi pers. Sebaliknya korban juga membantah telah melakukan pemerasan dengan meminta “uang damai” Rp 150 juta.

terhadap yang lalu, baik pihak Polres Mabar dan Kodim 1612 Manggarai menggelar konferensi pers yang dilakukan di Mako Polres Mabar, Jumat (19/20).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/3/2021) Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi menjelaskan, dalam satu kasus ini pihaknya menerima 5 Laporan Polisi (LP). Ke-5 LP tersebut tengah sedang dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim.

“Dalam kasus ini ada lima versi laporan untuk kita dalami. Yang pertama, laporan yang dibuat oleh X, korban pertama tanggal 16 Februari tentang penganiayaan. Laporan kedua, yang dibuat oleh korban YSB (Yosef Sudirman Bag, red) tentang penganiayaan. Yang ketiga, Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri tentang melawan petugas. LP keempat LP yang dibuat oleh anggota Polri tentang pemerasan yang dilakukan oleh YSB karena tidak penuhi keinginannya, makanya muncul di media. Yang terakhir LP dari anggota TNI,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, dalam menangani kasus ini pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut dengan profesional. Salah satu yang dilakukan yakni dengan menginstruksikan agar penanganan kasus tersebut dipercepat dengan dilimpahkan ke Polres Mabar. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polsek Kuwus.

“Ada keterbatasan anggota kita (di Polsek Kuwus) yang cuma 12 orang dan untuk mempercepat prosesnya saya perintahkan untuk ditarik ke Polres agar lebih jelas cepat untuk proses lebih lanjut,” terang AKBP Bambang.

Menurutnya, semenjak kasus tersebut diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Mabar sejak tanggal 10 Maret, pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi, memeriksa oknum anggota yang diduga terlihat serta melakukan visum.

“Sekarang sudah 9 hari. Di media muncul berita bahwa Polres Mabar lamban menangani kasus ini. Lamban itu harus dilihat jumlah personel, lokasi TKP dan sebagainya. Dalam 9 hari kami sudah memeriksa 3 saksi, BAP anggota kita. Untuk salah benar bukan tugas kita, itu tugas hakim,” ujarnya.

Kapolres Mabar melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap YSB (korban dugaan penganiayaan) untuk diperiksa, namun YSB tidak hadir pada pemanggilan pertama tersebut. Surat panggilan pertama tersebut dikeluarkan tanggal 12 Maret 2021 dengan jadwal pemeriksaan pada tanggal 16 Maret 2021. Pihaknya pun segera mengeluarkan Surat Pemanggilan berikutnya.

“Surat panggilan sudah kita lakukan, sekarang yang kedua. Saudara YSB sudah kita panggil, tapi dia tidak hadir. Tanggal 24 (Maret) panggilan yang kedua. Kalau nggak hadir, yang ketiga kita panggil dengan perintah membawa,” jelasnya.

Saat ditanya awak media terkait Laporan Kepolisian tentang perlawanan kepada aparat saat sedang bertugas yang dibuat oleh oknum anggota Polres Mabar, AKBP Bambang belum bisa menjelaskan terkait laporan tersebut dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan. Namun Ia meyakini semua laporan akan ditangani secara profesional dan transparan. Ia juga berharap dalam upaya menemukan titik terang dalam kasus ini, semua pihak diharapkan untuk bersikap kooperatif.

“Anggota kita dengan TNI sudah berpatroli bersama. Ketika patroli menemukan ada orang yang sedang menganiaya orang lain, terus diamankan dan dia melakukan perlawanan. Di lapangan informasinya masih simpang siur. Semua beda-beda, makanya kita lidik dulu. Ada fakta di lapangan yang akan kita tuangkan di BAP. Makanya jika dipanggil itu datang, jangan nggak datang terus ditulis di media. Disampaikan dia belum diperiksa, orang dipanggil tapi nggak datang,” ujarnya.

Terkait laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polsek Mabar tentang dugaan pemerasan terhadap oknum anggota Polres Mabar, AKBP Bambang mengakui akan menjelaskan hal tersebut setelah semua hasil penyelidikan dan penyidikan menemui titik terang.

“Semua LP ini masih dalam penyelidikan. Untuk membuat terang. Apakah yang dilaporkan ini sesuai fakta yang ada di lapangan, dan bukti yang ada di lapangan itu benar ada dan membuat terang peristiwa yang terjadi tentu kita tingkatkan ke penyidikan. Kalau saya omong diawal tapi belum lengkap? baru tiga orang yang diperiksa. Ini belum terang – benderang tapi menuju terang benderang. Ini baru 9 hari, mohon bersabar,” pintanya.

Hal senada juga disampikan oleh Komandan Kodim 1612 Manggarai, Letkol Kavaleri Ivan Alfa SSos yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Menurut Letkol Ivan, Informasi terkait laporan Kepolisian yang dibuat oleh anggotanya merupakan laporan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum tertentu kepada anggotanya.

“Untuk laporan dari anggota memang hari ini baru kita lakukan. Sepertinya ada unsur – unsur yang dikatakan tadi. Ini baru mau melaporkan dan perlu waktu untuk menyelidiki. Ketika sudah terang akan saya sampaikan. Jangan sampai belum terang, tapi sudah disampaikan. Pasti akan kita sampaikan. Kami professional. Kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku kalau anggota ditemukan terbukti bersalah,” ujar Letkol Ivan.

Menurut Letkol Ivan, terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan anggotanya tersebut sudah diupayakan mediasi yang melibatkan Kepala Desa, pihak terkait serta anggotanya. Namun terlepas dari hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga terlihat dalam penganiayaan tersebut.

“Apapun itu walaupun sampai dengan saat ini kita sudah melaksanakan mediasi secara kekeluargaan maupun secara adat dengan pihak yang merasa jadi korban. Masih berjalan dengan baik sampai saat ini. Kita sudah mengambil tindakan serta Langkah-langkah memanggil oknum-oknum tersebut untuk diperiksa.”

Letkol Ivan pun berjanji akan bertindak tegas jika di kemudian hari oknum anggota Kodim 1612 Manggarai terbukti melakukan perbuatan penganiayaan.

“Kalau memang terbukti, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan jenis tindakannya. Jadi kami tidak akan ragu – ragu memberikan tindakan kepada oknum jika memang terbukti bersalah,” tegasnya.

Korban Bantah Lakukan Pemerasan

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dirinya pada proses pemeriksaan pertama tersebut, Yosef Sudirman Bagu saat dihubungi media ini, Minggu (21/3/2021) mengaku tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut karena belum pernah menerima atau mendapatkan pemberitahuan terkait pemeriksaan yang dijadwalkan tanggal 16 Maret tersebut. Terhitung sejak tanggal 10 Maret 2021, baik dirinya maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya (lembaga ia mendapatkan pendampingan hukum) belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pelimpahan berkas dari Polsek Kuwus ke Polres Mabar itu tanggal 10 Maret. Sejak tanggal itu sampai hari Jumat (19/3/2021) tidak ada surat panggilan dari Polres Mabar. Saat di Polsek Kuwus pihaknya sudah menyampaikan apapun yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk surat panggilan, baik secara tertulis maupun lisan agar disampikan ke LBH Manggarai Raya. Di situ alamatnya sudah jelas saat BAP.

“Semenjak Itu tidak ada surat panggilan yang masuk ke LBH. Sampai hari ini kami belum menerima surat panggilan itu,” jelas Yosef.

Yosef mengakui sejak kejadian tersebut dirinya hanya mendapati sekali panggilan (melalui sambungan telepon), yakni panggilan untuk diinterogasi tanggal 1 Maret 2021. Selain itu ia dan LBH Manggarai Raya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan panggilan pemeriksaan lagi, meskipun Yosef telah berulang kali berinisiatif menghubungi anggota Polsek Kuwus untuk menanyakan perkembangan penanganan Kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

Diantara tanggal 18-19 Maret 2021, Yosef mengaku mendapat panggilan telepon dari salah seorang anggota Polsek Kuwus. Anggota yang kemudian diketahui bernama Gede tersebut memberitahukan perihal panggilan klarifikasi yang akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2021. Meskipun panggilan tersebut dituangkan dalam bentuk sebuah surat, namun pemberitahuan dilakukan via telepon, hal ini dikarenakan pihak Polres Mabar kesulitan menemukan alamat tujuan untuk mengirimkan surat panggilan tersebut.

Saat mendapatkan informasi tersebut, Yosef mengaku kecewa lantaran menurutnya saat dilakukan BAP interogasi, Yosef telah menyertakan alamat LBH Manggarai Raya dalam berkas tersebut. Dalam berkas tersebut alamat tertulis jelas dan terkait surat panggilan tersebut dapat dikirim pada alamat tersebut.

“Ketika ditelepon, saya sempat minta via surat karena alamat jelas di LBH Manggarai Raya, namun menurut petugas tersebut surat tidak bisa diantarkan karena mereka kesulitan mencari alamat tujuan surat. Lalu saya bilang, seharusnya tidak ada kesulitan karena semua sudah kita serahkan ke LBH dan di BAP itu kan jelas alamatnya. Jadi sebenarnya tidak ada kesulitan,” tukasnya.

Terkait adanya laporan oknum anggota TNI dan Polri soal pemerasan, Yosef merasa tidak pernah melakukan pemerasan dalam proses penyelesaian masalah yang menimpanya tersebut. Yosef mengaku pernah didatangi beberapa anggota Kodim 1612 Manggarai. Kedatangan tersebut menurutnya adalah terkait mediasi permintaan untuk berdamai. Dalam mediasi ini pun permintaan damai  anggota Kodim 1612 tersebut dilakukan dalam adat istiadat Manggarai.

“Terkait pemerasan, itu tidak benar. Karena ada permintaan dari Kodim 1612 Manggarai waktu kita ajukan pengaduan secara lisan terkait keterlibatan anggota TNI dalam kasus penganiayaan kepada saya. Mereka dua kali bertemu saya. Saat kedatangan kedua waktu itu mereka datang dengan menggunakan adat Manggarai, Pa’u Tuak Werong Barosala (sebotol bir sebagai tanda permintaan maaf), minta masalah ini jangan dibicarakan keluar,” ujarnya.

Lanjut Yosef, terkait permintaan maaf sekaligus ajakan untuk berdamai tersebut, dirinya menawarkan uang sebesar Rp 150 juta. Uang ini menurutnya adalah uang denda yang dibebankan kepada pihak Kodim 1612 Manggarai, Polres Manggarai Barat dan Kepala Desa Golo Poleng. Uang denda dalam istiadat orang Manggarai, jelas Yosef, biasa disebut Wunis Peheng. Yosef mengaku menawarkan nilai uang denda sebesar Itu karena ia bersama pihak keluarga tidak ingin diselesaikan dengan berdamai.

“Setelah itu saya bilang kalau diproses secara damai, secara adat Manggarai tentu ada yang namanya Wunis Peheng (uang denda). Terkait Jumlahnya itu atas permintaan saya sendiri bukan dari LBH. Angka ini berlaku bagi 3 komponen yang mau berdamai, Kodim 1612, Polres Mabar dan Kepala Desa Golo Poleng.

Awalnya Kodim 1612 mau berdamai sendiri, tapi permintaan kami kalau mau berdamai tiga komponen ini harus duduk bersama. Kita juga tidak memaksa karena memang dari awal kita tidak mau masalah ini diselesaikan dengan berdamai, makanya kami berikan nilai seperti itu,” jelas Yosef.

Selain itu, Yosef juga membantah telah melakukan perlawanan kepada anggota pada saat kejadian tersebut berlangsung.

“Terkait adanya laporan tindakan perlawanan kepada petugas, itu juga tidak benar. Kalau saya mau melawan, mana mungkin satu lawan 7 orang. Saya pikir mereka datang mau klarifikasi, tapi ternyata tiba di sana terjadilah kekerasan itu. Mungkin Yang dimaksudkan perlawanan menurut mereka Itu karena saya bertanya; “Pak kenapa saya dipukul??” Itu bisa dibuktikan di Pengadilan nanti,” tutup Yosef. (334)

Pos terkait