Aneh! Pemkab Mabar Alihkan Sebagian Dana Covid untuk Bangun Rumah

Suasana Sidang dengar Pendapat DPRD Mabar dengan Pemkab Mabar terkait perubahan Anggaran Dana Covid 19 Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (16/6/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar menggelar sidang rapat dengar pendapat membahas perubahan keempat Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (16/6/2020). Dalam sidang, anggota DPRD mempertanyakan rencana penggunaan anggaran sebesar 228.950.00, untuk pengadaan bantuan bangunan rumah (BBR) bagi KK miskin yang memiliki rumah tidak layak huni (RTHL) dan korban bencana alam.

Pengadaan bantuan rumah layak huni ini dirasa janggal dikarenakan bantuan ini merupakan salah satu item bantuan penyediaan Social Safety Net atau Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Korelasinya dimana dana Covid-19 tapi dipakai untuk bangun rumah layak huni bagi korban bencana alam?” tanya Edi Endi, Ketua DPRD Mabar.

Menjawab pertanyaan ini, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mabar, Salvador Pinto mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam melampirkan ringkasan perubahan penjabaran APBD dalam pembahasan perubahan keempat penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

“Yang salah di sini itu saya karena kirim data yang salah. Saya mohon maaf kepada Bapak Sekda dan Pak Ketua. Ini murni kesalahan saya karena tidak kontrol lagi pada saat kirim data (lampiran ringkasan perubahan penjabaran APBD),” jelas Pinto.

Menurut Pinto, lampiran yang dimaksud tersebut merupakan data yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Kementrian Keuangan pada tanggal 23 April yang lalu. Dimana pada saat itu harus direvisi dan Pemkab Mabar pun terkena sanksi adanya penundaan alokasi dana DAU. Hal ini pun sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 yang memuat penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Namun, lanjut Pinto sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35% tersebut kemudian dicabut setelah pada tanggal 31 Mei 2020 Ia telah mengirimkan laporan penyesuaian APBD tahun 2020. Dan dikarenakan sanksi tersebut telah dicabut maka DAU Kabupaten Mabar pun diinformasikan sudah masuk pada bulan Juni, yakni DAU bulan Juni masuk pada tanggal 5 Juni dan DAU tunda masuk pada tanggal 6 Juni 2020.

Terkait pengadaan bantuan bangunan rumah (BBR) bagi KK miskin yang memiliki rumah tidak layak huni (RTHL) dan korban bencana alam, Pinto menegaskan bahwa pada laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yang dikirimkan  pada tanggal 31 Mei kepada Kementerian Keuangan, pengadaan bantuan tersebut sudah dihapus dari Dana Jaringan Pengaman Sosial Covid-19.

Diketahui dalam rapat ini, terdapat perubahan perencanaan Anggaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya total dana mencapai Rp 78 miliar lebih (78.631.041.437) berubah menjadi Rp 81 miliar lebih (Rp. 81.106.894.195) dengan rincian:

Awalnya: Rp 78.631.041.437

√ Rp 18.290.000 (Pencegahan dan Penanganan di Bidang Kesehatan)

√ Rp 43.363.716.699 (Penanganan Dampak Ekonomi dari Covid-19)

√ Rp 16.977.324.738 ( Rencana Penyediaan Dana Social Safety / Jaringan Pengaman Sosial)

Berubah menjadi: Rp 81.106.894.195

√ Rp 18.476.712.776 (Pencegahan dan Penanganan di Bidang Kesehatan)

√ Rp 44.297.181.419 (Penanganan Dampak Ekonomi dari Covid-19)

√ Rp 18.333.000.000 (Penyediaan Dana Social Safety/Jaringan Pengaman Social). (334)

Pos terkait