Alih-alih Mendamaikan Kisruh Kasus Adat di Bugbug AWK Justru Dianggap Provokatif

Pertemuan masyarakat Desa Bugbug yang dihadiri AWK. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

KARANGASEM | patrolipost.com – Polemik terhadap pelaporan kerama Desa Adat Bugbug, Karangasem terhadap oknum Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) ke Polda Bali oleh I Gede Ngurah dan telah dilimpahkan ke Polres Karangasem berbuntut panjang dengan kehadiran Senator Arya Wedakarna ke Desa Bugbug, Karangasem, Kamis (30/1/2020). Kehadiran AWK atas surat keluhan yang disampaikan oknum Ketua BP2DAB yang juga atas pengarahan dari Klian Desa Adat Bugbug, Karangasem untuk meminta AWK menyelesaikan kasus tersebut.

Disamping dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan uang milik BP2DAB, oknum Ketua BP2DAB yang juga merangkap jabatan jadi Ketua Paruman Nayaka Desa Adat Bugbug, Karangsem juga dilaporkan oleh I Nengah Yasa Adi Susanto, kerama Br. Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug, Karangasem ke Paruman Kertadesa atas dugaan pelanggaran Awig-Awig Desa Adat Bugbug, Karangasem serta dugaan pelanggaran Pararem BP2DAB Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Puncaknya, Kamis (30/1/2020) diadakan pertemuan yang digagas oleh AWK melalui Perbekel Desa Bugbug, Karangasem dengan surat undangan oleh AWK kepada Perbekel Desa Bugbug, Karangasem Nomor: 01102019/037-B65/DPD-MPR RI/Bali/I/2020 perihal Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B.65 Terkait Aspirasi Masyarakat Tentang laporan Terhadap Pimpinan Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug ke Polda Bali Dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Merujuk pada surat surat tersebut Perbekel Desa Bugbug, Karangasem Drs. I Gede Suteja langsung bersurat kepada seluruh pihak yang diminta untuk dihadirkan oleh AWK termasuk Bupati Karangasem, Forkompinda Karangasem, Camat Karangasem, anggota DPRD Bali I Nyoman Purwa Arsana serta perwakilan dari Polres Karangasem.

I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga diundang selaku Pelapor menyatakan keprihatinannya karena kasus yang sedang berproses baik di Kertadesa Bugbug maupun di Polda Bali dan telah dilimpahkan ke Polres Karangasem justru mau diselesaikan oleh seorang Senator. Ini cara-cara yang kurang etis ketika oknum melakukan suatu dugaan pelanggaran baik Awig/Pararem maupun dugaan pelanggaran pidana justru mau meminta Senator untuk menyelesaikannya.

Tugas DPD RI itu sesuai dengan UU 17 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa fungsi, wewenang, tugas dan hak serta kewajiban anggota DPD RI adalah tertuang di pasal 248 sampai Pasal 258 dan tidak ada satu pasalpun yang membolehkan bahwa anggota DPD boleh menyimpulkan dan membuat rekomendasi seseorang bersalah.

Pada saat pertemuan tersebut AWK dari nada bicaranya sangat arogan dan tidak mau leluasa memberikan orang untuk menjawab statemenya dan bahkan parahnya microphone yang seharusnya dipakai oleh Pembicara lainnya diambil paksa oleh ajudannya. Benar-benar sangat arogan dan kesimpulan yang dia berikan diakhir sesi sangat provokatif dan mengadu domba karena dia justru seolah-olah menyuruh pihak terlapor melaporkan balik pelapor dan bahkan AWK menyuruh Klian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa untuk memberikan sanksi kesepekang kepada kerama yang mengungkapkan rahasia desa dan melaporkan kasus desa adat.

Tindakan AWK yang arogan dan mau menang sendiri sangat melenceng dan melanggar etika seorang anggota DPD RI.

“Alih-alih menyelesaikan masalah justru dia memperkeruh masalah, AWK ini tidak punya kompetensi untuk menjadi seorang Mediator karena dari nada bicaranya dia sudah menyimpulkan dan menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah padahal dia bukan Hakim dan juga bukan Kerta Desa,” sebut Adi yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini.

Adi Susanto yang juga Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia ini menambahkan bahwa seharusnya kasus kecil seperti ini cukup diselesaikan di internal Desa Adat Bugbug, Karangasem dan sangat disayangkan justru Klian Desa Adat Bugbug, Karangasem mengarahkan warganya untuk meminta AWK menyelesaikan kasus tersebut. Ada jenjang atau hirarki dari penyelesaian kasus adat yakni bila tidak bisa diselesaikan oleh Kerta Desa maka seusai dengan bunyi Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan “Dalam hal perkara adat tidak dapat diselesaikan oleh Kerta Desa Adat, para pihak dapat meminta penyelesaian kepada Majelis Desa Adat sesuai dengan tingkatannya”. Ini jelas sudah ada aturannya tapi anehnya Klian Desa Adat Bugbug, Karangasem justru meminta seorang Senator yang tidak punya kompetensi selaku Mediator untuk menyelesaikannya.

I Gede Ngurah, salah seorang yang melaporkan oknum Ketua BP2DAB ke Polda Bali juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap arogansi AWK saat memediasi di Wantilan Desa Adat Bugbug, Karangasem kemarin. Saya tidak menyangka kalau AWK sama sekali tidak punya kemampuan menyelesaikan masalah dan justru dia menambah masalah di Desa Adat Bugbug, Karangasem. Bagaimana AWK bisa menyimpulkan bahwa perbuatan oknum Ketua BP2DAB adalah perbuatan wanprestasi, paham tidak dia apa itu perbuatan wanprestasi.

Menurut Tokoh Desa Adat Bugbug, Karangasem yang juga seorang Advokat ini menjelaskan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah suatu perbuatan pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh seseorang ketika dia membuat suatu perikatan, ini bukan perikatan tetapi adalah kasus dugaan pelanggaran Awig-awig dan Pararem BP2DAB Desa Adat Bugbug, Karangasem dan juga dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BP2DAB yang diduga dilakukan oknum Ketua BP2DAB.

I Gede Ngurah menambahkan bahwa sikap yang ditunjukan oleh AWK tidak mencerminkan seorang wakil rakyat yang makan dan digaji dari uang pajak yang dibayarkan rakyat, dia sangat arogan dan keluar dari etika dalam menyampaikan pendapat dan bahkan dia tidak memberikan ruang bagi orang untuk menyanggah pendapatnya.

“Saya akan melakukan upaya hukum terhadap sikap arogansi dari seorang Senator yang juga telah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelecehan terhadap Sulinggih dan dugaan pengakuan sebagai Raja Majapahit,” tambah pria yang dari dulu getol menyuarakan perubahan untuk Desa Adat Bugbug, Karangasem ini. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.