Alami Kekerasan Fisik dan Psikis saat Tangkap Paksa, Arka Wijaya Mengadu ke Kapolri

arka wijaya1
Arka Wijaya saat digiring ke Lapas Singaraja sebagai tahanan titipan Polres Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Peristiwa penangkapan paksa dengan menggunakan kekerasan yang dialami aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya (34) berbuntut panjang. Arka mengadu kepada Kapolda Bali dan Bid Propam Polda Bali sekaligus ditembuskan kepada Kapolri bersama jajaran terkait, Kejagung hingga media massa.

Penangkapan paksa yang terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam lalu merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya. Upaya paksa penangkapan dengan cara brutal  oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, meninggalkan trauma mendalam buat anak-anaknya yang menyaksikan peristiwa itu. Selain melakukan konseling ke psikiater, kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Kamis (16/11/2023).

Bacaan Lainnya

Arka yang kerap menjadi pendamping kasus-kasus hukum untuk masyarakat itu akhirnya secara resmi melayangkan surat pengaduan tertanggal 20 November 2023 dengan Nomor : 005/PG/XI/2023, yang ditujukan kepada Kapolda Bali dan Kabid Propam Polda Bali berkaitan dengan upaya penanganan laporan BPR Nur Abadi yang cenderung berkaitan dengan permasalahan perdata.

Melalui kuasa hukumnya Gede Putu Arka Wijaya mengaku dalam proses penyelidikan selalu kooperatif untuk menghadap dan diperiksa oleh penyidik demi kelancaran pemeriksaan tindak pidana tersebut. Bahkan tersangka tidak pernah mangkir terhadap panggilan yang dilakukan penyidik, namun kemudian pada 14 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, polisi telah menetapkan Arka Wijaya sebagai tersangka sekaligus menjemput paksa tanpa didahului surat panggilan sebagai tersangka.

“Saat itu ada perdebataan, saya meminta penjemputan supaya dilakukan besok pagi dan atau saya sendiri akan menghadap kepada Polres Buleleng,” ungkap kuasa hukum Arka Wijaya,  I Nyoman Nika SH, Rabu (22/11/2023).

Menurut Nyoman Nika akibat penjemputan paksa itu menyebabkan Arka Wijaya mengalami beberapa luka pada jari kaki, jari tangan, lecet pada bagian tangan dan pungung dan ada beberapa kerusakan pot-pot bunga, keran air dan mobil milik Gede Putu Arka Wijaya. Kekerasan fisik yang dilakukan polisi tentunya bertentangan dan melawan hukum. Bahkan saat berupaya melakukan visum et revertum Arka Wijaya sangat dikecewakan dengan tindakan polisi yang mencoba menghalang-halangi pengajuan visum dengan mengarak dan mempertontonkan Arka Wijaya memakai pakaian orange sebagai tersangka yang dalam kondisi sakit mengelilingi Rumah sakit umum (RSUD) Kabupaten Buleleng. Alasan polisi tidak mengetahui dimana letak ruangan visum et revertum di rumah sakit tersebut.

“Klien kami juga dipermalukan seperti layaknya pelaku tindak pidana terorisme dan narkoba. Setelah perjuangan saya mengajukan visum sejak pukul 23.00 Wita malam tanggal 14 November 2023 akhirnya pada tanggal 15 November 2023 dilakukan upaya visum et repertum di Rumah Sakit Umum Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Selain mengalami kekerasan fisik, akibat penjemputan paksa yang dilakukan puluhan polisi itu di hadapan anak – anaknya menimbulkan ketakutan dan mengalami gangguan psikis pada anak-anaknya.

“Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah penjemputan paksa dan penangkapan yang dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satrekrim Polres Buleleng  bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu memberikan jaminan penuh bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti kuat dengan putusan pengadilan yang menyatakan hal itu. Asas praduga tidak bersalah melindungi hak asasi individu, menegaskan kebebasan individu dari penahanan dan penganiayaan yang tidak adil serta memastikan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.

Sementara, upaya istri tersangka yang telah mengadukan adanya ketakutan pada anak-anak tersangka belum mendapatkan tanggapan dari polisi. ”Kedatangan puluhan polisi itu membuat trauma anak – anak yang masih berumur 9 tahun dan 7 tahun dan telah dimohonkan konseling pada bagian PPA Polres Buleleng akan tetapi belum ada penanganan,” imbuhnya.

Dalam pengaduan itu, Arka Wijaya menguraikan secara singkat latar belakang permasalahan hingga peristiwa terkait perkara yang berawal saat Arka Wijaya membeli tanah milik Putu Arimbawa di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada,  Buleleng dengan SHM No. 1028 dan luas 300 M2.

Atas pengaduan tersangka Putu Gede Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya I Nyoman Nika SH belum mendapat tanggapan dari pejabat terkait di Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika ketika di konfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat pengaduan Arka Wijaya ke Kapolda Bali dan Bidang Propam Polda Bali hingga ke Mabes Polri. (625)

Pos terkait