Alamak! Oknum Guru Terlibat Kasus Uang Palsu

uang 55555
Oknum guru berinisial SDI yang bertugas sebagai guru diduga terlibat kasus uang palsu. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengakui salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu yang diungkap Polda Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Grobogan. Sahid Danuji yang bertugas sebagai guru MTs diduga terlibat kasus uang palsu.

”Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi seperti dilansir Antara, Minggu (6/11).

Dia mengakui, mengetahui ada ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu justru dari media sosial. Informasi lewat surat resmi belum diterima, sehingga masih menunggu kepastian nama tersebut apakah benar terlibat dalam kasus dugaan uang palsu.

”Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin,” ujar Ahmad Muhtadi.

Terkait statusnya sebagai ASN, lanjut dia, sesuai aturan akan ada konsekuensi. Mulai dari pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan vonis hukumannya.

Semua ASN di Kantor Kementerian Agama, kata dia, harusnya terima in pandum atau menerima segala pemberian apa adanya tanpa menuntut.

”Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak daripada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan,” tutur Ahmad Muhtadi.

Adanya kasus tersebut, menurut dia, melalui masing-masing kelompok kerja akan diminta membina para pegawai agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.

Polda Jatim dalam rilis kasus uang palsu menyebutkan, oknum guru berinisial SDI diduga turut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang palsu. Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu diperkirakan dimulai Maret hingga April dengan nominal yang tercetak berkisar Rp 2 miliar.

Polisi menduga uang palsu komplotan tersebut yang sudah beredar di masyarakat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar dan Rp 800 juta berhasil diamankan Polisi.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengakui salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu yang diungkap Polda Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Grobogan. SDI yang bertugas sebagai guru MTs diduga terlibat kasus uang palsu. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.