Alamak! Ngaku Mabuk, Pria Surabaya Perkosa Tetangga

perkosa 555555
Polisi menangkap IS (43), tersangka pemerkosaan tetangga. Kepada polisi tersangka mengaku sedang mabuk. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – IS (43), dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran atas perbuatan perkosaan. Korban adalah tetangga di rumah kos-kosannya. Saat ditangkap, IS beralasan dalam sedang mabuk. Kepada polisi, dia mengaku masih di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi membenarkan kabar itu. Dia mengatakan, IS ditangkap saat akan melakukan pemerkosaan.

Percobaan pemerkosaan itu, kata dia, terjadi di kawasan Sidomulyo pada Rabu (14/9). Dalam interogasi, IS mengaku dalam perjalanan pulang dia melihat korban sedang tertidur.

”Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci,” kata Soeryadi, Rabu (21/9).

Kemudian, pelaku mencoba membuka pintu kamar tetangga kosnya tersebut dan masuk ke kamar korban. IS lalu mematikan lampu ruangan itu dan mencoba memerkosa korban.

”Di situlah pelaku ini kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” tutur Soeryadi.

Saat IS melancarkan aksinya, korban terbangun, kaget, dan berteriak meminta bantuan. IS membekap mulut korban menggunakan tangan. Beruntung, salah satu tetangga mendengar teriakan korban. Pelaku kemudian kabur.

Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Kenjeran. Pihak kepolisian kemudian menerjunkan anggotanya untuk menemukan pelaku.

IS akhirnya ditangkap di warung kopi Jalan Kenjeran. Dia langsung digelandang ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan.

”Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak,” terang Soeryadi.

Kepada petugas, IS mengaku baru satu kali itu mencoba melakukan pemerkosaan. Alasannya, dia tidak sadar sudah melecehkan tetangganya yang sudah punya suami tersebut.

”Katanya baru sekali ini. Pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku ini sudah mempunyai seorang anak,” ujar Soeryadi.

Atas kejahatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perkara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.