Akibat Covid-19, Operasional Terminal Mengwi

(foto/ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi. Sarana transportasi tersebut meliputi Transportasi Darat, Perkeretaapian, Laut dan Udara yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 s/d 31 Mei 2020.

“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat yang salah satunya adalah larangan penggunan Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang yang berlaku untuk tujuan keluar dan/atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) atau Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” sebut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali-Nusra, Zumardi dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (25/4/2020).

Lantaran itulah kepada seluruh pengusaha angkutan umum di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat diminta agar menghentikan sementara layanan angkutan umum dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang diberlakukan pelarangan sampai dengan waktu yang telah ditentukan. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.