Akhiri Kisruh Soal Reklamasi, Gubernur Koster ‘Rujuk’ dengan Pelindo III

DENPASAR | patrolipost.com –  Dimediasi Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaludin, akhirnya Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Pelindo III berdamai alias rujuk. Hal itu tersirat dari apa yang disampaikan Ridwan Djamaludin saat jumpa pers di rumah jabatan gubernur di Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (7/9/2019).

“Pemerintah melalui Kemenko Maritim membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri dari para pejabat dan pakar dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait persoalan penataan di kawasan Pelindo Benoa,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ridwan juga berujar, bersama-sama lembaga terkait akan menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pelindo III terkait kondisi dan tindaklanjut pengembangan Pelabuhan Benoa.

“Rekomendasi tindak lanjut akan disusun bersama dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kearifan lokal,” tukasnya.

Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster yang hadir dalam kesempatan ini didampingi Dirut Pelindo III, Doso Agung dalam keterangannya mengakui pihaknya pernah menyampaikan surat penghentian proyek di kawasan Pelindo Benoa lantaran terjadi kerusakan di sekitar lokasi dan langsung direspons pemerintah pusat.

“Atas kesepakatan yang sudah dicapai, sebenarnya ini kan sesama pemerintah, kita ini satu pemerintahan, jadi dalam konteks pembangunan harus ada sinkronisasi dan harmonisasi yang berkaitan dengan pembangunan di wilayah Bali,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menerangkan, sesuai keputusan dalam rapat koordinasi penanganan masalah pengembangan Pelabuhan Benoa di kantor Kemenko Maritim di Jakarta pada tanggal 2 September 2019 menyebutkan bahwa telah terjadi masalah lingkungan di sekitar area penumpukan material pengerukan Pelabuhan Benoa, Bali.

“Penumpukan material pengerukan menimbulkan dampak berupa penyebaran sedimen ke luar area dumping site 2, sehingga mengakibatkan matinya tanaman mangrove di sekitar kawasan tersebut,” ucap Gubernur sembari membacakan surat hasil rapat.

Untuk menangani masalah tersebut, PT Pelindo III tidak akan melanjutkan perluasan, namun akan menata, memitigasi dampak, dan merestorasi kondisi lingkungan di kawasan dan perairan Pelabuhan Benoa, Bali.

“Selanjutnya, PT Pelindo III bersama-sama dengan KSOP Benoa akan meninjau kembali dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa yang berlaku saat ini, dan akan mengusulkan rencana terinci dengan memperhatikan RIP yang berlaku, kondisi saat ini, dan arahan Gubernur Bali,” kata Koster. (arw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.