Ajukan Pemekaran Dusun, Desa Sakti Menjadi Pelopor di Nusa Penida

wayan suteja11111
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Desa Sakti menjadi pelopor salah satu desa di Nusa Penida yang mengajukan usulan pemekaran dusun. Perbekel Sakti, Ketut Partita menyampaikan, saat ini di Desa Sakti ada 3 dusun/banjar dinas. Yakni Dusun Sebunibus, Sakti, serta Cemulik. Jumlah penduduk di ketiga dusun tersebut bervariasi. Namun, penduduk terbanyak terdapat di Dusun Sebunibus, yakni sejumlah 600 kepala keluarga (KK). Nah, karena melihat jumlah penduduk yang sangat banyak, maka pihak desa berencana untuk memekarkan Dusun Sebunibus.

“Salah satu kendala di lapangan ada dusun yang penduduknya 600 KK, itu di Dusun Sebunibus. Jumlah itu setara dengan penduduk di satu Desa Sekartaji. Makanya kami berinisiatif agar bisa dimekarkan,” ujarnya.

Seperti diketahui sejumlah desa di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kembali mengaungkan rencana pemekaran dusun. Opsi tersebut menjadi alternatif lantaran persoalan jumlah penduduk yang terlalu banyak, sehingga menyulitkan layanan kependudukan. Namun, pemekaran yang sudah diusulkan sejak tahun 2016 tersebut nampaknya tak bisa segera terealisasi. Mengingat hingga Selasa (8/2/2022) lalu, instansi terkait masih mengkaji regulasinya.

Menurut Partita, sejauh ini layanan kependudukan di Dusun Sebunibus memang masih bisa ditangani. Hanya saja, karena jumlah penduduk terlalu banyak, maka pelayanan menjadi tidak optimal. Usulan pemekaran itupun sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat sejak tahun 2016 lalu.

“Kami sudah sosialisasi sejak 2016, sudah dikawal tapi mentok. Kami sangat berharap sekali usulan ini bisa segera diproses,” harapnya seraya mengatakan belum menyiapkan nama baru untuk dusun yang akan dimekarkan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, selain Desa Sakti usulan pemekaran dusun juga mencuat dari dua desa lainnya di Kecamatan Nusa Penida. Yakni Desa Bunga Makar dan Tanglad. Hanya saja usulan pemekaran secara resmi yang sudah diterima oleh Suteja hanyalah usulan dari Desa Sakti sejak 2016. Sementara usulan dari Desa Bunga Mekar dan Tanglad masih sebatas rencana saja.

Khusus usulan dari Desa Sakti diungkap, persoalan yang mendasarinya, selain karena jumlah penduduk yang banyak juga karena dipicu luas wilayah.

“Alasannya, memang penduduknya banyak. Sebenarkan kan ini terkait dengan masalah pelayanan. Artinya misalkan ada satu dusun yang jumlah KKnya 100 tapi ada ada yang 500 kan pelayanan tidak efektif. Di samping juga wilayahnya luas. Di Nusa Penida kan sebagian besar memang luas-luas wilayahnya. Kalau terlalu luas sehingga susah kadusnya untuk berikan pelayanan maksimal,” ungkapnya.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Suteja mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji regulasi yang tepat. Mengingat terjadi perubahan regulasi terkait pemekaran dusun. Dikatakan, dulu payung hukumnya cukup dengan Peraturan Desa (Perdes) ditambah dengan rekomendasi dari bupati. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2005 dengan turunanya PP nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Kini, payung hukumnya itu sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa turunannya PP nomor 43 tahun 2014.

Menyikapi adanya pergantian regulasi tersebut, Suteja mengatakan sudah berupaya mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pemekaran dusun. Tetapi saat pertemuan dengan anggota DPRD, pihak legislatif justru meminta agar rencana pemekaran cukup diatur dalam peraturan bupati (Perbup) saja, karena cakupan yang diatur sedikit. Agar menemui titik temu, Suteja menyampaikan sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan berencana untuk membuat kajian. Kemudian kajian tersebut akan dikonsultasikan lagi dengan bagian Biro Hukum Pemprov Bali.

“Tinggal nanti bagaimana nanti kita buat kajian dan hasilnya dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi, karena kabupaten lain cukup dengan ranperda. Tapi nanti kami tunggu yang mana nanti disetujui oleh pemprov, apa dengan ranperda atau perbup. Kita sudah siapkan keduanya. Sehingga ini bisa perproses lebib cepat,” imbuh mantan Camat Klungkung ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.