Air Sungai Berwarna Kemerahan, Tim DLHK Denpasar Tertibkan Usaha Sablon Jadi Sumber Limbah

buang limbah
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Air sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede berwarna kemerahan, Tim Satgas  DLHK Kota Denpasar berhasil menertibkan pembuang limbah yakni pengusaha sablon, Kamis (7/4/2022). Usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar sehingga airnya berubah warna.

“Iya kami sudah tertibkan,  Tim Satgas  DLHK Kota Denpasar sudah mengambil langkah cepat,” kata Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak sia-sia Tim Satgas  DLHK Kota Denpasar menyusuri kawasan sekitar sungai. Dimana, pembuang limbah berhasil diamankan yang juga dibuktikan dengan barang bukti dan saluran air yang bermuara ke sungai.

“Penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” jelas Gustra, sapaan IB Putra Wirabawa.

Gustra menuturkan penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Kemudian setelah dilaksanakan penertiban tersebut, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan agar tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak  telah sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini  akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gustra berharap, masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau bagi pengusaha yang usahanya menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan ini menjadikan Tim DLHK Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.