Ahli Waris Tolak Jaminan Kredit Bank Mandiri Dilelang KPKNL Singaraja

nyoman sunarta
I Nyoman Sunarta SH MH. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Rencana Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melelang objek tanah dan bangunan dengan SHM No. 1694 tanggal 09 Februari 2012 terdaftar atas nama Nyoman Sujani Artha di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, mendapat penolakan dari ahli waris. Pihak ahli waris bernama Ary Surya Widaya Artha keberatan atas rencana melelang  jaminan yang menjadi agunan kredit oleh CV Artha Jaya Perkasa di Bank Mandiri itu.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ary melayangkan surat permohonan penundaan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan (HT) atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1694/Desa Kalibukbuk, seluas 1.180 meter persegi atas nama Nyoman Sujani Artha (Alm) No. 14/INS/XI/2022 kepada kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Senin 14 November 2022.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Ary, I Nyoman Sunarta mengatakan, saat ini Ary Surya Widaya Artha adalah ahli waris dari Alm Nyoman Sujani Artha dan berhak serta menguasai maupun menempati objek lelang berupa sebidang tanah tersebut. Namun, objek itu dijadikan jaminan oleh Ni Nyoman Srie Ayu Widiyadari Artha selaku Direktur CV Artha Jaya Perkasa pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Klien (Ary Surya Wdaya Artha) kami keberatan dan menolak atas pelaksanaan lelang itu, karena klien kami selaku pihak yang berhak atas objek lelang itu tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam proses utang yang dibuat Ni Nyoman Srie Ayu Widiyadari Artha selaku Direktur CV Artha Jaya Perkasa dengan Bank Mandiri,” kata Sunarta.

Atas keberatan dan penolakan itu, Sunarta mengaku, klien-nya telah mengajukan Gugatan Perlawanan atas objek lelang tersebut ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, sebagaimana telah tercatat dalam Register Perkara No. 601/Pdt.Bth/2022/PN.Sgr, tanggal 14 November 2022.

“Kami mohon agar pihak KPKNL Singaraja menunda pelaksanaan lelang hak tanggungan terletak di Desa Kalibukbuk beserta bangunan yang ada di atasnya, yang rencana dilaksanakan pada Selasa (15/11/2022). Klien kami juga sudah mengajukan Gugatan Perlawanan atas objek lelang tersebut ke PN Singaraja,” ujar Sunarta.

Menurut  Sunarta, hingga saat ini objek tersebut masih dimanfaatkan klien-nya sebagai sumber mata pencaharian pihak keluarga dengan membuka usaha rumah makan. Sekitar bulan Oktober tahun 2022, klien-nya menerima surat dari Bank Mandiri yang ditujukan ke Nyoman Sujani Arta yang notabene adalah ibu klien-nya yang sudah meninggal dunia.

Surat tersebut berisi pemberitahuan pelaksanaan lelang agunan Kredit atas nama CV Artha Jaya Perkasa dengan No. MNR.RCR/REG.DPS.17185/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Setelah ditelusuri, akhirnya klien-nya mengetahui jika pada 19 November 2013, Ni Nyoman Srie Ayu Widiyadari Artha selaku Direktur CV Artha Jaya Perkasa membuat perjanjian Utang Piutang dengan Bank Mandiri.

Bahkan, perjanjian utang piutang itu dibuat tanpa sepengetahuan pihak klien-nya yang juga berhak atas objek tersebut selaku ahli waris dari Alm Nyoman Sujani Artha. Bahkan, diketahui nominal bahwa utang itu mencapai sekitar Rp 3 miliar sesuai Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja dibawah tangan.

“Klien kami menolak dan keberatan jika dilakukan penjualan objek itu melalui lelang, klien kami punya hak atas objek tesebut. Kami menilai, pelaksanaan lelang atas objek itu tidak sah dan melawan hukum, karena tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1996,” tandas Sunarta. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.