Adik Bunuh Kakak, Jasad Dikubur di Rumah Kontrakan

Petugas memasang garis polisi di lokasi korban dibunuh dan dikubur oleh adik kandungnya. (ilustrasi/net)

BANDUNG | patrolipost.com – Polisi menangkap pembunuh DE (23) yang jasadnya ditemukan terkubur di lantai rumah kontrakan di daerah Sawangan, Depok. Pelaku diketahui merupakan adik kandung korban.

“Korban ini kakak kandung pelaku ya inisial DE umurnya 23, kelahiran 1997. Kakak-adik ini ya,” kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).

Pelaku sendiri inisial JE (20) diamankan polisi hari ini di daerah Bogor, Jawa Barat. Menurut Bayu, pelaku turut dibantu satu orang saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Bayu menambahkan, kini polisi masih memburu satu pelaku lainnya tersebut. Polisi mencari pelaku pembantu itu ke beberapa lokasi.

“Masih dalam pengejaran ya,” imbuhnya.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Depok. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 8 tahun penjara.

Terbongkar
Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap satu ubin di lokasi tersebut yang berwarna beda. Dibantu dua warga lainnya, pemilik kontrakan kemudian membongkar lantai tersebut.

Hasil penggalian itu kemudian ditemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriyansyah mengungkapkan, hasil pemeriksaan kepada jenazah korban ditemukan sejumlah luka diduga akibat tindakan kekerasan dari pelaku.

“Petugas yang melaksanakan evakuasi menemukan ada tanda-tanda kekerasan, di antaranya ditemukan di bagian dada memar, kemudian ada juga di bagian gigi rontok,” Azis.

Hingga saat ini pelaku telah ditangkap. Sementara satu temannya yang membantu dalam kasus pembunuhan itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. (305/snc)

 

Pos terkait