Abaikan Edaran Gubernur, Tajen Masih Marak di Buleleng

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya

SINGARAJA | patrolipost.com – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/8125/Sekret tentang pembatasan kegiatan keramaian sabung ayam (tajen) tak membuat para bebotoh bergeming. Mereka masih saja menggelar acara tajen di berbagai tempat di wilayah Buleleng, Bali. Ironisnya, polisi belum sepenuhnya mampu menghentikan hobi para bebotoh itu dan lepas dari pengawasan.

Pantauan di lapangan, Sabtu (21/3/2020) di sejumlah titik masih ditemukan gelanggang judi tajen beroperasi. Bahkan dilakukan secara terang-terangan. Seperti di daerah Kresek, Penarukan, Buleleng, Tejakula, Gerokgak dan Busungbiu, Sukasada dan sejumlah arena judi tajen lainnya.

Bacaan Lainnya

Lokasi judi tajen yang masih eksis dan mendapat animo paling besar ada di kawasan Kresek, Penarukan. Di tempat ini diduga perputaran uang dari para bebotoh diestimasi mencapai miliaran rupiah. Menariknya, banyak bebotoh dari luar Buleleng hadir pada hari khusus untuk berjudi di tempat itu.

Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membantah judi tajen masih beroperasi di wilayahnya. Apalagi tajen yang tak terpantau aparat di tengah merebaknya wabah virus Corona.

“Sudah tiarap semua tajen di Buleleng. Tidak ada lagi yang main,” tegas Sumarjaya.

Terkait tajen di Kresek, Penarukan, Sumarjaya memastikan sudah dibubarkan aparat menyusul informasi adanya judi tajen di tempat itu.

“Sudah kami bubarkan pada pukul 12.30 Wita,” tegasnya sembari menandaskan di kecamatan lain belum ada laporan adanya pembubaran judi tajen.

Apakah pembubaran tajen itu merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur terkait Covid-19, Sumaraja memilih no coment karena menganggap hal itu kewenangan pimpinan.

Sekadar diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubenur Bali, terang benderang termaktub agar masyarakat Bali menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian termasuk sabung ayam (tajen). Selain itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pemantauan pengawasan dan penertiban jika ditemukan kegiatan sabung ayam. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona yang belakangan mewabah di Bali. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.