Kepala BPHN Kukuhkan 321 Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum di Bali

desa sadar hukum
Pengukuhan 321 desa/kelurahan binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Bali, Jumat (29/10/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengukuhkan 321 Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bali, Jumat (29/10/2021). Pengukuhan dilaksakan di kantor Lurah Serangan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli Manihuruk menyampaikan, Desa/ Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina, atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Bacaan Lainnya

“Pada saat diperkenalkan di tahun 1993, hanya Provinsi Bali yang mengajukan desanya, yakni sebanyak 16 desa dan dapat memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum, sehingga berhak mendapatkan anugerah ‘Anubhawa Sasana Desa’,” kata Jamaruli Manihuruk.

Ia nenambahkan, predikat itu secara faktual telah menjadi salah satu alasan masuknya orang-orang dari berbagai wilayah di Indonesia maupun manca negara baik untuk berwisata, bertempat tinggal, hingga berinvestasi.

“Para pendatang itu merasa yakin bahwa daerah yang dikunjungi aman dari kriminalitas, bersih, tertib dan indah karena predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang disandangnya,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan secara resmi permohonan penggunaan Lahan Desa Adat kepada Bendesa Adat Serangan sebagai tempat sandaran Kapal dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) /Patroli Imigrasi mengingat banyaknya orang asing yang berada di Desa Serangan.

Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana  mengatakan, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

Dengan telah dibukanya kedatangan Wisatawan Manca Negara yang masuk ke Provinsi Bali, pihaknya berharap seluruh Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa Sadar Hukum agar memperhatikan segala regulasi maupun hukum adat yang berlaku.

“Hukum adat harus dijaga, karena hukum adat merupakan amanah Konstitusi dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang tidak hanya dijaga oleh pemuka-pemuka adat namun harus dijaga oleh seluruh jajaran,” jelasnya.

Kemenkumham melalui BPHN beserta jajarannya mengupayakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi agar Kedatangan orang asing di Provinsi Bali tidak merusak regulasi maupun hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.