Kapolsek Interogasi Ratu Sabu Cantik Asal Indramayu

sabu 6666
Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif menginterogasi ratu sabu-sabu cantik asal Indramayu, Senin (25/10/2021). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Bandar narkoba cantik yang dijuluki si Ratu Sabu akhirnya dibekuk polisi, Senin sore (25/10/2021). Wanita berparas ayu ini dikenal licin saat beraksi.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk sindikat peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain si Ratu Sabu, polisi juga menggelandang 9 orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tembakau sintetis serta obat obatan terlarang.

Kesepuluh pelaku ini merupakan warga Kabupaten Indramayu, dalam menjalankan bisnis haramnya, mereka punya peran masing-masing yakni sebagai kurir, pengedar dan bandar sabu-sabu dan ganja serta obat obatan terlarang.

“Sindikat peredaran narkoba ini tergolong licin, bahkan bandar besar sabu merupakan seorang perempuan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga yang resah, karena makin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganjar serta obat-obatan terlarang.

“Modus dari penjualan para pelaku ini menggunakan online shop dan sistem COD atau secara langsung untuk bertransaksi dengan para pelanggannya,” ungkap Kapolres

Sementara obat-obatan terlarang yang beredar terbatas, berdasarkan resep dokter, sengaja diedarkan para pelaku pada kalangan pelajar dan mahasiswa, mengingat obat jenis ini sangat murah dan dapat memabukkan para penggunanya.

“Para tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari beberapa orang di Jakarta yang sengaja dijual karena tergiur keuntungan besar,” katanya.

Selain mengamankan sepuluh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 ons sabu, 268 gram tembakau sintetis dan 3.488 butir obat obatan terlarang serta handpone dan uang sisia hasil penjualn barang haram tersebut.

Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran sabu ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.