Digerebek Petugas, Warga Pangkung Paruk Sembunyikan Kayu Curian di Dalam Rumah

illegal logging
Aparat Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Buleleng dibantu anggota TNI dan Polsek Seririt menggerebek kediaman Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan di wilayah Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk yang duduga menyimpan kayu hasil illegal loging. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyembunyikan kayu curian (illegal logging) dari hutan negara. Penggerebekan dilakukan aparat desa, anggota polisi dan TNI setelah mendapat laporan warga setempat, Minggu (24/10/2021).

Penggerebekan dilakukan di kediaman Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan di wilayah Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk. Di tempat itu, keduanya menyimpan kayu jenis sonokeling hasil illegal loging di wilayah hutan negara di Desa Pangkung Paruk. Puluhan batang kayu jenis sonokeling berhasil diamankan dari halaman rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pengembangan, aparat mengamankan Ketut Darmawan (39), Made Santika (45) dan Kadek Angga (38), warga Desa Pangkung Paruk yang diduga pemilik kayu.

Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kayu illegal di rumah warga tersebut. Kemudian pukul 09.00 Wita, aparat Desa Pangkung Paruk bersama Babinsa melakukan koordinasi untuk melakukan penggerebekan di rumah warga yang diduga menyimpan kayu hasil illegal loging.

Sekitar pukul 10.00 Wita, bersama Danramil 1609-03/Seririt Kapten Infantri Sabar Santoso dan Kanit Reskrim Polsek Seririt melakukan penggeledahan di rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan. Hasilnya, ditemukan 6 batang balok kayu sonokelling yang berukuran 2 meter.

Tak berhenti di sana, aparat selanjutnya memeriksa kebun milik Nyoman Tirta dan didapatkan 38 batang balok kayu sonokelling yang berdiameter 1 meter sampai 2 meter. Saat ditemukan, puluhan kayu itu ditutupi daun bambu kering. Seluruh barang bukti termasuk terduga pemilik kayu tersebut digelandang ke Mapolsek Seririt  untuk dimintai keterangan.

Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Arh Putu Darma Setiawan mengatakan, total ada 44 batang balok kayu sonokelling berhasil diamankan. Lokasi ditemukan kayu itu yakni di dalam kamar rumah milik Ketut Darmawan sebanyak 6 batang dan sisanya 34 batang ditemukan di sekitar rumah milik Darmawan.

”Polsek Seririt sedang menangani kasus tersebut termasuk meminta keterangan pemilik kayu. Antara Dermawan dengan Nyoman Tirta itu tidak ada sangkut paut, hanya rumahnya satu areal dengan Ketut Darmawan. Dan semua batang kayu itu diduga hasil penebangan liar di hutan negara Desa Pangkung Paruk,” ujarnya.

Dikonfirmasi dugaan illegal loging, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli menjelaskan, Ia bersama anggota serta bekerjasama dengan TNI bergerak ke lokasi setelah menadapat laporan adanya dugaan illegal loging. Kompol Juli menyebut, sejak awal ia tidak mentolerir adanya tindakan pencurian kayu hutan tersebut termasuk pelanggaran jenis apapun.

Khusus untuk tiga orang pelaku illegal loging yang diduga pemilik kayu itu sedang menjalani pemeriksaan untuk tindak lanjut kasus tersebut. ”Ini merupakan kerjasama dengan TNI saat melakukan penangkapan. Saya tidak mentolerir tindak pidana pengerusakan hutan. Yang jelas, pasti akan kami stindak tegas,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.