Pembangunan Kanal IPA Blusung Prioritas Penuhi Kebutuhan Layanan Masyarakat

2021 10 17 21 06 442021 10 17 21 06 44 757
2021 10 17 21 06 442021 10 17 21 06 44 757

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana bersama Direktur Teknik, Putu Yasa.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Upaya peningkatan pelayanan terhadap pelanggan terus dilakukan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar, salah satunya yaitu dengan membangun kanal di Intalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung. Dibangunnya kanal ini tak lain untuk mengatasi endapan lumpur  dan pasir yang kerap terjadi saat musim hujan, dan akibatnya acapkali layanan konsumen terganggu.

“Pembangunan IPA Blusung jadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan dan layanan masyarakat,” sebut Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, Jumat (15/10/2021) di Denpasar.

Sementara itu dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan proses tender pembangunan IPA Blusung yang menggunakan anggaran 2021 dengan Pagu Rp 11 miliyar ini tengah berproses.

“Sebetulnya kita targetkan Januari 2022 pembangunannya sudah selesai, jikalau tidak ada halangan,” ucap Dirut  yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) didampingi Direktur Teknik, Putu Yasa, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikatakan, meskipun saat ini tengah berproses dan pemenang tender telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan diserahkan hasilnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), namun katanya tidak serta merta bisa terbit begitu saja.

“Semua hasil itu oleh PPK harus kembali dikonsultasikan antara PPK dengan PA selaku pengguna anggaran. Apakah perlu dievaluasi atau dikaji ulang,” bebernya. Seraya menambahkan kalau secara administrasi kelengkapan tender, tugas Pokja telah usai.

“Saya dalam hal ini, selaku pengguna anggaran tentu akan sangat berhati-hati, jangan sampai kelak ada temuan atau persoalan,” tukasnya. Menurutnya, tidak ada yang namanya “kong kalikong” atau “bau amis” dan semacamnya, sambungnya mengingatkan.

Dikatakan juga dalam proses ini tidak ada pihak yang dirugikan, pasalnya proses masih berlangsung. Kecuali jika SPPJB sudah terbit, lantas dibatalkan barulah timbul persoalan.

“Ini kan masih berproses, apa saya salah selaku pengguna anggaran saya minta dievaluasi atau dikaji kembali. Siapa lantas yang dirugikan?” tanyanya.

Ia menepis anggapan jika ada pihak yang mengatakan, tidak ada kesepahaman antara PPK dan Pokja dalam proses tender. Menurutnya semua pihak telah menjalankan tupoksinya masing-masing, tinggal bagaimana hasil evaluasi antara PA dan PPK. Dan ini ditambahkan terkait teknis di lapangan yang di luar ranahnya pokja.

“Kita akan lakukan prosesnya sesegera mungkin, kita cari yang terbaik,” pungkasnya. (wie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.