Ngeri Bro! Korban Pinjol: Pinjam Rp 2,5 Juta, Bayarnya Rp 104 Juta

pinjol 4444
Ilustrasi pinjaman online. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Jajaran Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) di Tangerang, Banten. Kasus pinjol ini dianggap sangat memberatkan dan merugikan masyarakat.

Dedi, warga Tangerang yang menjadi korban pinjol sempat menceritakan sulitnya terlilit utang. Bahkan jumlah bunga yang dibayarkan terbilang tidak masuk akal.

“Minjam Rp 2,5 juta, totalnya jadi Rp 104 juta,” kata Dedi di Tangerang, Kamis (14/10).

Dedi menceritakan, pinjaman online ini dikakukan oleh anaknya. Setelah itu, penagihan pinjaman pokok dan bunganya mulai berjalan. Penagihan dilakukan oleh pemberi utang melalui WhatsApp.

“Penagihannya melalui WA, dikirim gambar tak senonoh dari 2019. Anak saya bayar terus pakai ATM saya,” jelas Dedi.

Lebih jauh Dedi menyebut dirinya sudah stres dengan cara penagih utang ini. Untuk itu, dia berniat melaporkan kasus itu ke polisi.

“Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai,” pungkas Dedi.

DPR RI: Pinjol Sangat Meresahkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri menindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, menurut dia, keberadaan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat.
Sahroni mengatakan, fenomena pinjol ilegal ini memang harus menjadi perhatian khusus sejumlah pihak. Sebab, sudah banyak korban yang terjerat pinjol ilegal.

“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Menurut Sahroni kerugian yang dialami korban bukan hanya materi, tapi juga fisik dan mental. Ia pun menyoroti sejumlah kasus bunuh diri akibat terjerat pinjol ilegal ini.

Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem itu menambahkan, untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerjasama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.

“Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Syarifuddin Suding juga mendukung langkah kepolisian. Ia menilai, pinjaman online sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya kira apa yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberangus dan melarang pinjol-pinjol seperti itu yang banyak meresahkan patut kita hargai, supaya tidak banyak korban,” tuturnya.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga harus lebih tegas menanggapi permasalahan ini. Salah satunya dengan membentuk regulasi yang dapat melarang pinjol ilegal.

“Ya saya kira harus dibarengi dengan satu regulasi yang melarang, karena ini juga kan merusak sistem perbankan kita,” tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangani 370 kasus pinjol sepanjang 2020-2021.

Dari jumlah tersebut, 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, 63 perkara dihentikan penyelidikannya, dua perkara yang dicabut laporannya, dan ratusan perkara lain masih dalam proses penyelidikan.

OJK sebelumnya mengakui penindakan pinjol ilegal baru menyentuh level penagih alias debt collector. (305/jpc/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.