Kajari Klungkung Tetapkan Ketua LPD Desa Ped dan Bagian Kreditnya Tersangka Korupsi

kajari 4444
Kajari Klungkung, Shirley Manutede menyatakan 2 orang sebagai tersangka kasus korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida, Kamis (14/10). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Lama terkatung katung kasus korupsi di LPD Desa Ped, Nusa Penida, akhirnya Kajari Klungkung menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Ped tersebut. Kepastian penetapan dua tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Shirley Manutede, Kamis (14/10).

Dalam penjelasannya terkait kasus korupsi itu, penyidik Kejaksaan Klungkung mencatat terjadinya kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi ini, adalah ketua LPD berinisal IMS dan bagian kredit berinisial IGS. Mereka berdua diduga melakukan penyelewengan anggaran, dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

“Kami melakukan ekspose bersama dan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped,” ujar Shirley Manuetede.

Penyidik menemukan adanya kredit macet sampai Rp2,5 miliar, karena ‘kredit topengan’. Termasuk penyelewengan dana publikasi, dana pensiun, dan dana tirtayatra.

“Keduanya belum ditahan. Kami masih menunggu audit kerugian negara dari inspektorat,” ujarnya

Kajari Klungkung Shirley Manuetede menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No.3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Termasuk Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

“Kami masih dalami lagi keterangan saksi-saksi. Sebelumnya juga kami lakukan penggeledahan,” pungkasnya.

Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manuetede menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara kasus korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida ini, sambil menunggu hasil audit Inspektorat, penyidik masih akan memeriksa saksi saksi terkait yang diduga mengetahui aliran dana kasus korupsi ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.