Pemandu Karaoke Lokalisasi, 4 Gadis Belia Setor Rp50 Ribu per Jam ke Mami

pemandu 33333
Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kendal, Jawa Tengah. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Minah alias Mamih Yuli alias Mami, warga Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan empat anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di Komplek Lokalisasi Alaska, Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal, Jawa Tengah. Empat korban eksploitasi anak tersebut yakni RDM (16) RT (17) PS (15), dan AU (16), semuanya asal Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan empat anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke . Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah kamar karaoke sambil minum-minuman keras.

“Tersangka minah mendapat keuntungan Rp50 ribu setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp50 ribu dari setiap korban yang menemani maupun melayani hubungan badan dengan pelanggan,” ujar Daniel.

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena masih di bawah umur. “Namun keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu,” sebutnya.

Sementara tersangka Minah mengaku tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu. Empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan. “Saya juga menegaskan sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai pemandu karaoke,” ujar Minah.

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka minah dijerat Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.