Aplikasi Perseroan Perorangan Diluncurkan, Gubernur Koster: UMKM Akan Terbantu Kembangkan Usahanya

perseroan terbatas
Gubernur Bali Wayan Koster, Menkumham RI Yasonna H Laoly dalam acara peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan di The Westin Resort, Nusa Dua. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Aplikasi Perseroan Perseorangan resmi diluncurkan oleh Kemenkumham RI di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Jumat (8/10/2021) kemarin. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melakukan pendaftaran badan hukum perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Bahkan, secara lengkap aplikasi itu memiliki fitur untuk melakukan perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Bali membutuhkan aplikasi untuk mengurus legalitas usaha secara mudah dan murah. Mengingat, pandemi telah meluluhlantakan ekonomi Bali yang ditunjang oleh pariwisata.

“Kemenkumham telah menjadi penyelamat si kecil (UMKM), yang selama ini menjadi penunjang sektor pariwisata, dan saat pandemi paling terdampak,” kata Koster, Sabtu (9/10/2021).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku UMKM diisi oleh  para pelaku pariwisata telah beralih profesi. Peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan ini sebagai upaya untuk menumbuhkan kembali ekonomi Bali. Selama pendemi UMKM tumbuh sekitar 25,9%. Hal tersebut tentunya menjadi potensi sekaligus tantangan di dalam pengembangan perekonomian berbasis usaha mikro.

Dalam tataran implementasi Pemprov Bali mengeluarkan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) antara lain, Pergub Bali 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran  dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

“Selain itu guna mendukung produk lokal Bali kami juga mempromosikan kain tenun tradisonal Bali yaitu endek Bali, regulasi itu dinaungi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali,” jelasnya.

Sementara, Menkumham RI Yasonna H Laoly menyebutkan bahwa pemerintah berupaya menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal, pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.

“Hadirnya bentuk badan hukum baru Perseroan Perorangan ini merupakan terobosan dan pertama di dunia,” ujar Yasonna.

Dengan Perseroan Terbatas, pelaku UMK maupun generasi milenial diharapkan mengubah mindset dan percaya diri untuk menjadi pelaku usaha.

“Sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.