Berkedok Anggota Militer dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Indonesia

deportasi4
deportasi4

DENPASAR | patrolipost.com – Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA). Ernest Okechukwu Okanya (30) warga negara Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading telah melanggar Administratif Keimigrasian dan melakukan tindakan kriminal.

Sebelumnya kedua WNA itu ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada (2/9/2021).

Bacaan Lainnya

Mereka diserahkan ke Rudenim Denpasar pada (3/9/2021) untuk menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Selain melanggar Administratif Keimigrasian, kedua WNA tersebut juga diketauhi telah melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok sebagai anggota militer, dan meminta sejumlah uang kepada WNA yang berada di Luar Negeri.

Mereka juga melakukan judi bola secara online, dengan barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa Simcard. Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada (17/12/2019) dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada (15/3/2020).

“Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (28/9/2021).

Kedua WNA itu telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta dan dilanjutkan dengan penerbangan ke negaranya.

Jamaruli berharap kerjasama masyarakat Bali dalam pemantauan WNA di sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas,” pungkas Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.