Tim PORA Denpasar Gencar Lakukan Pendataan WNA

orang asing
Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) melakukan pendataan jumlah WNA yang berada di Desa Pemogan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna memberikan edukasi kepada warga negara asing (WNA) tentang pentingnya tertib administrasi, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) gencar melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Kota Denpasar. Kegiatan monitoring  dimulai dengan melakukan pendataan jumlah WNA yang berada di Desa Pemogan, Selasa (28/9/2021).

Kasubbid Penanganan Konflik di Kesbangpol, I Wayan Putra mengatakan, kegiatan pendataan ini juga dilakukan untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Terutama keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin menaati peraturan. Adapun pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Dinas Capil, BIN, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah, namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah Kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan Kepolisian dapat menjadi rujukan pihak imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang membandel dan melanggar peraturan,” ujar Wayan Putra.

Menurut pihak Imigrasi, I Dewa Ketut Sugiarta, pengawasan orang asing harus dilakukan secara humanis. Hal ini untuk menjaga citra Bali di mata internasional.

“Oleh karena itu, pihak aparatur desa dalam melakukan pendataan harus menggunakan pendekatan humanis,” ungkapnya.

Sementara Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya memaparkan jumlah WNA pada tahun 2021 sesuai dengan sistem pendataan dari Kaling yang kemudian disampaikan ke kantor Desa Pemogan sebanyak 78 orang.

Sedangkan, Kepala lingkungan Taruna Bhineka, I Ketut Sumadi Putra membeberkan bahwa tahun ini, di wilayahnya jumlah WNA sebanyak 5 orang. Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan WNA.

“Pada proses pendataan WNA di wilayah Taruna Bhineka sudah berjalan dengan kooperatif,” tandasnya.  (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.