Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Berlakukan Visa Kunjungan untuk Pariwisata

fgd kemenkumham
Fokus Group Disscusion (FGD) dalam rangka membahas tentang Permenkumham nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (28/9/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tarik ulur rencana pembukaan border pariwisata internasional melalui Bali belum terurai dan menjadi polemik. Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 secara jelas menyatakan, pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka. Dalam Permenkumham tersebut memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.

“Sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka,” kata Kabid Inteldak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali Rachmat, Selasa (28/9/2021).

Bacaan Lainnya

Rachmat menambahkan, Permenkumham itu diperkuat oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease  2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Disitu juga disebut, Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi yang dibuka. Ia menambahkan, selama masa pandemi kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan. Sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik.

Dalam focus group discussion (FGD) yang diadakan secara hybrid di kantor Dinas Pariwisata Bali, Selasa (28/09/2021), Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa menjanjikan akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi.

“Agar bisa dipahami oleh semua komponen, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini,” kata Putu Astawa.

Penerbitan buku panduan itu dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata. Astawa juga meminta ada sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.

“Sehingga seperti travel agent maupun hotel bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa,” ujarnya.

Seperti diketahui, visa elektronik bisa didapatkan secara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.