Gagahi Siswi SMA, Pemuda Ini Gemetar Diborgol Polisi

polisi 5555
Edo Anggara (23), warga Desa Talang Pelangas, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, berhasil ditangkap Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang karena menggagahi siswi SMA. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Edo Anggara (23), warga Desa Talang Pelangas, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang.nTersangka ditangkap dari pelariannya setelah melakukan aksi bejatnya menggagahi siswi SMA berinisial SS (15).

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, Rabu (22/9) mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi, pada hari minggu sore (8/8/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.

“Tersangka dan korban ini baru berkenalan, dan sore sekitar pukul 15.00 WIB, mereka berdua janjian untuk ketemu, lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan,” katanya.

Bernard menjelaskan, korban kemudian diajak oleh tersangka ke rumahnya, hingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut, saat melakukan aksinya tersangka mengancam, akan membunuh jika korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami-istri.

“Korban ini diajak tersangka ke rumahnya, lalu tersangka mulai berusaha melakukan hal yang tidak menyenangkan kepada korban dengan berusaha menciumi korban, dan korban sudah berusaha melawan namu tersangka mengancam korban akan dibunuh. Hingga terjadilah peristiwa itu,” jelas Wanda.

Setelah kejadian tersebut korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap, Senin (20/9/2021) setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Tim kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi, usai melarikan diri, dan saat berada di Jalan Raya Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawan, bahkan gemeter saat diborgol polisi,” pungkasnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan yang dimaksud Persetubuhan dan atau Pencabulan. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.