Seorang Duda asal Bebalang Bangli Curi Celana Dalam Wanita untuk Fantasi Seks

curi cd
Pelaku saat diperiksa di Polsek Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Seorang pria berstatus duda asal Tempek Pulung Kelurahan Bebalang Bangli, Bali berinisial GMU (43) ditangkap polisi, Selasa (21/9/2021). Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini diringkus karena mencuri celana dalam (CD)  wanita bersuami dari jemuran warga. Pelaku mencuri pakaian dalam wanita untuk berfantasi seks.

Kapolsek Kota Bangli Kompol Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya pengungkapan kasus pencurian celana dalam yang terjadi di seputaran LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang.

Bacaan Lainnya

”Pelaku sudah kita amankan dan kasus sedang didalami,” ungkapnya, Rabu (22/9/2021).

Lanjut perwira asal Kelurahan Kubu, Bangli ini, pengungkapan berawal petugas mendapat informasi terjadi pencurian celana dalam milik seorang wanita berinisial  LK  yang tinggal di salah satu tempat kost di bilangan LC Uma Aya.

”Mendapat informasi Tim Opsnal Polsek Bangli langsung melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Kata Kompol Adi Suryawan, setelah petugas mempelajari rekaman CCTv yang ada di sekitar lokasi, kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan, dan setelah diintograsi pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya  petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan hasilnya ditemukan 8 biji celana dalam (CD) milik korban, dan 1 biji milik suami korban. “Petugas menemukan CD di dalam almari pelaku,”sebutnya. Pelaku mengaku beraksi malam hari usai menegak miras.

Disinggung jumlah korban, kata Adi Suryawan hanya satu orang saja dan 1 biji CD  ternyata salah ambil dimana CD tersebut milik suami korban.  Sementara terkait motif pelaku mencuri celana dalam, kata Kapolsek digunakan untuk menemaninya tidur. Apalagi pelaku sudah lama berpisah dengan istrinya.

“Ya bisa dibilang untuk berfantasi untuk teman tidur pelaku,” kata Kompol Surayawan sambil tertawa.

Untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan mental, tentu harus dibuktikan dengan keterangan dari psikiater. ”Pelaku nanti akan dibawa ke RSJ untuk jalani pemeriksaan kejiwaan,” sebutnya.

Kata Kapolsek Kompol Adi Suryawan karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian biasa. “Pelaku tidak ditahan dan penanganan kasus tetap jalan,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.