PT SGB Anggap Persoalan dengan Nasabah Clear

(Ki – Ka) Bagus Triaji, Corporate Legal – PT.Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Lukas Lauw- Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk PT. Bursa Berjangka Jakarta, Zaidan Farhan – Pimpinan Cabang SGB Bali.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat akibat beberapa nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB), salah satu perusahaan berjangka komoditas yang berkedudukan di kota Denpasar, akhirnya pihak manajemen pun buka mulut terkait keberadaan PT SGB serta status penyelesaiannya persoalan dengan nasabahnya. Hadir dalam keaempatan ini Bagus Triaji, Corporate Legal-PT.Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Lukas Lauw-Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk PT. Bursa Berjangka Jakarta dan Zaidan Farhan-Pimpinan Cabang SGB Bali.

Pimpinan cabang PT SGB Bali, Zaidan Farhan di Denpasar, Selasa (12/11/2019) dalam keterangan persnya di hadapan media menepis dugaan PT SGB melakukan tindakan pencucian uang, penipuan dan penggelapan bahkan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Dipaparkan Farhan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa yang disangkakan, bahkan telah memanggil pihak terkait hingga ke BAPPEBTI juga ditelusuri legalitas PT SGB.

Pada panggilan pertama dan kedua diakui pihaknya tidak datang, ia berasumsi ketidakhadiran itu terkait dengan telah dijelaskannya persoalan itu oleh pihak kepolisian. Tapi, pada panggilan ketiga barulah pihaknya datang.

“Penjelasan kepolisian kala itu tidak ditemukannya tuduhan seperti yang disangkakan,” ungkapnya sembari menjelaskan PT SGB memiliki izin, uang nasabah tidak ditampung di perusahaan.

Lantas terkait pengembalian uang nasabah, dijelaskan bahwa transaksi itu bukan di SGB tapi di lantai bursa. Ketika nasabah untung ataupun rugi Solid Gold hanya mendapat fee saja.

“Jadi menurut saya persoalan ini sudah clear, bahwa tudingan yang ditujukan ke solid gold tidak terbukti,” tandasnya.

Dipaparkan, jika nasabah itu real rugi dan real untung, artinya kalau untung bukan solid gold yang membayar, kalau rugi bukan solid gold yang menerima, karena semua yang nampung di bursa, yang rugi siapa ya pelaku pasar. Siapa dia, tentu si nasabah.

“Mereka faham kok soal itu, bukan tidak faham. Karena dari awal penjelasan sudah diberikan,” ucapnya lagi.

Dikatakan, setiap proses yang akan dilakukan nasabah mesti diberikan edukasi, tidak sekonyong-konyong langsung setuju. Semua proses itu tercatat, bukti-bukti ada. Misal, marketing bilang, pak, kita main sekian, target profit satu lot sekian, begitu ok, barulah transaksi berjalan. Artinya, semua proses diketahui dan disetujui oleh nasabah.

“Kita sudah crosscheck semua mulai dari marketing, admin, manajer sampai wakil pialang, sampai transaksinya kita telusuri semuanya, apakah nasabah mengetahui atau tidak,” ungkapnya sembari berujar, jadi untuk semua transaksi itu ada bukti konfirmasi via rekaman, SMS atau WA.

Seperti diketahui, kisruh antara manajemen PT Solid Gold Berjangka (SGB) dengan para nasabah sempat bergulir akibat para nasabah mengaku menjadi korban investasi PT SGB hingga dana yang mereka miliki lenyap.

Bahkan dalam penyelesaiannya sempat melibatkan DPRD Provinsi Bali, Yayasan Perlindungan Konsumen Bali, instansi terkait hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti). (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.