Pemkab Bangli Segera Bahas Pengenaan Retribusi Objek Wisata Kintamani

suasana obyek wisata kintamani
Suasana objek wisata Kintamani, Bangli. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Sempat vakum karena pandemi Covid-19, objek wisata di kawasan Kintamani, Bangli sudah kembali menerima kunjungan wisatawan. Sejauh ini belum diterapkan retribusi pariwisata bagi wisatawan. Menyikapi masalah tersebut akan dilakukan pembahasan oleh dinas terkait.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat dikonfirmasi mengatakan untuk penerapan retribusi pariwisata khusus di Kintamani masih akan dilakukan pembahasan. Pihaknya akan membahas dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli.

Bacaan Lainnya

“Tentu akan segera kami bahas hal ini,” ujarnya, Minggu (19/9/2021).

Disinggung soal turunnya pendapatan daerah dari sektor pariwisata Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini tidak menampik hal tersebut. Lantaran situasi pandemi Covid-19 sangat berdampak besar. “Seperti ini dampak pandemi, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat ” jelasnya.

Terkait target pendapatan dari retribusi pariwisata pesimis bisa tercapai. Di sisi lain, Kasi Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangli Gede Budiastawa menjelaskan, untuk objek wisata yang kerjasama dengan Pemkab Bangli yakni objek wisata Desa Tradisional Penglipuran, Daya Tarik Wisata Kehen, dan kawasan Kintamani. Untuk di Kintamani ada tiga daya tarik wisata yakni Batur, Trunyan dan Penulisan.

Untuk Penglipuran sudah dibuka dan dilakukan penerapan retribusi pariwisita. Sedangkan Kintamani belum diberlakukan retribusi.

“Dari pengelola Kintamani belum ada pengamprahan tiket. Sedangkan untuk Kehen juga belum,” sebutnya.

Diakui sebelumnya sempat ada polemik soal pemberlakuan retribusi pariwisata di Kintamani di tengah pandemi ini. Untuk retribusi wajib dijalankan sesuai prosedur. Dalam situasi pandemi pemerintah daerah sebelumnya memberikan kelonggaran.

Gede Budiastawa menambahkan, retribusi yang kembali diterapkan juga mengacu pada Peraturan Bupati Bangli No 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Bangli No 47 Tahun 2014 tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga Kabupaten Bangli.

Dimana tarif masuk untuk WNI yakni Rp 15 ribu untuk anak-anak dan Rp 25 ribu untuk dewasa. Sedangkan retribusi bagi WNA yakni Rp 30 ribu untuk anak-anak, dan Rp 50 ribu untuk dewasa. Kemudian target dari retribusi pariwisata di seluruh daya tarik di Kabupaten Bangli sebesar Rp 13.043.250.000. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.