Catat! Mulai Minggu Depan Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Pantai Sanur dan Kuta

kadishub bali
Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali Bakal menerapkan aturan ganjil genap (Gage) di sejumlah wilayah di Bali. Kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) sejalan dibukanya kembali daerah tujuan wisata ke Bali.

“Tujuan dari pengaturan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan  DTW dan memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, Jumat (17/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tentang rencana pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di  Bali, Jumat (17/9/2021) dirumuskan:

  1. Pengaturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung.
  2. Aturan Ganjil-genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya  kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan  diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya.
  3. Aturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (plat dasar hitam tulisan putih).
  4. Pengaturan sistem Ganjil -Genap berlaku di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta yang diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
  5. Pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30-09.30 dan pukul 15.00-18.00 Wita.
  6. Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Aturan ini diberlakukan minggu depan atau akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur.
  7. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Satgas Gotong Royong, didampingi oleh jajaran Polda Bali, Dishub Provinsi (Denpasar, Badung), BPBD, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
  8. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.