Perketat Prokes, PPLN Masuk Indonesia Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

bandara sekarno hatta
Bandara Soekarno-Hatta terapkan validasi Dokumen Kesehatan Digital di Aplikasi PeduliLindungi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Syarat perjalanan internasional bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

“SE No 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam SE No 18/2021 terdapat 3 klausul penting terutama pada klausul 5, 6, dan 7. Pada Klausul 5, setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Klausul 6 disebutkan, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pada Klausul 7, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

Satgas Penanganan Covid juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Sementara itu pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia yang dibuka hanya 6 pintu, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

WNI pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Karantina 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.