Pria yang Hamili Anak Tiri di Desa Tembuku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

barang bukti
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah tiri terhadap anaknya bertempat di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Aksi bejat  dilakukan I Made W (52) asal  Banjar Penida Kelod, Desa/Kecamatan Tembuku, Bangli. Pria  paruh baya ini tega  menghamili anak tirinya yakni Ni Komang J (16) yang juga keponakannya. Atas perbuatannya Made W terancam hukuman 15 tahun penjara. Di sisi lain, pasca kasus persetubuhan tersebut di desa adat Penida Kelod akan dilaksanakan upacara pembersihan.

Kapolres Bangli AKBP Agung Dhana Aryawan mengatakan,  kasus terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Orangtua kandung korban meminta penjelasan kepada korban terkait siapa orang yang telah menghamilinya. Namun korban tidak mau memberitahukan. Sampai akhirnya masalah tersebut ditangani prajuru dan desa.

Bacaan Lainnya

“Saat ditanya, korban tetap bungkam. Sehingga dilibatkanlah Bhabinkamtibmas,” ujar Kapolres, Jumat (17/9/2021).

Kemudian penanganan kasus  ditangani di Polsek Tembuku. Setelah dilakukan klarifikasi, terungkaplah jika pelakunya Made W yang merupakan ayah tiri sekaligus paman korban.

Sebut mantan Kapolres Mappi Papua ini,  dari pengakuan Made W, sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Kejadian diawali pada bulan Februari lalu. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya.

“Persetubuhan tersebut dilakukan di rumah ketika rumahnya dalam keadaan sepi. Made W beraksi saat istrinya pergi ke pasar,” jelasnya.

Kata  AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Made W telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/9/2021). Atas perbuatanya Made W dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Made W mengaku khilaf sudah menghamili anaknya tersebut. Pria yang berprofesi sebagi tukang las ini menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf dan saya minta maaf,” sebutnya.

Dalam menjalankan aksi bejatnya Made W mengaku tidak  melakukan pemaksaan  atau mengiming-imingi anaknya agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. “Saya tidak memaksa dan telah berhubungan intim sebanyak lima kali dengan keponakanya,” ujarnya

Sementara itu, Bendesa Adat Penida Kelod Wayan Suarada saat dikonfirmasi terkait adanya sanksi adat, pihaknya mengatakan pihak keluarga bersangkutan agar melaksanakan upacara pembersihan. Upacara tersebut diselenggarakan di Pura Desa. Sementara untuk pelaksanaan upacara masih menunggu dilangsungkan paruman.

“Keluarga tersebut menyiapkan sarana upakara yang upacaranya dilaksanakan di pura Desa. Dalam ajaran agama Hindu, kondisi ini sudah disebut leteh atau kotor,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.