Oknum Pegawai Samsat Nipu, Jual Pelat Nomor Khusus Seharga Rp 50 Juta

2 nipu 11111
Ilustrasi mobil dengan plat nomor palsu. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum pegawai harian lepas Samsat Polda Jawa Barat berinisial AK serta 2 rekannya, TA dan US. Mereka diduga terlibat sindikat penipuan berkedok jasa pembuatan pelat nomor khusus anggota DPR RI hingga dinas Polri.

“TA ini yang menjanjikan pembuatan STNK dan TNKB (pelat nomor) ke korban. TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/9).

Tak tanggung-tanggung jasa pembuatan pelat nomor khusus anggota DPR dipatok oleh TA seharga Rp 50 juta. Sedangkan untuk pelat nomor dinas Polri sedikit lebih murah senilai Rp 20 juta.

“Kemudian tersangka AK ini yang mencetak TNKB atau pelat mobil. Dari mana dia dapat? Yang bersangkutan bekerja PHL (pegawai harian lepas) di Samsat Jawa Barat. Jadi dia tau bagaimana mekanisme pembuatan TNKB,” jelas Yusri.

Sementara tersangka US berperan membuatkan STNK. Dia menggunakan STNK dari kendaraan curian untuk kemudian diubah dengan data pemesan pelat nomor.

“Hasil keterangan awal STNK itu didapat setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan atau Pasal 266 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.