Kasus Mobil Polisi Dibakar Akhirnya Terungkap

tiga 7777
Tiga orang pembakar mobil polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Pelaku melakukan aksinya karena tidak senang peredaran narkoba yang dilakukannya ditindak polisi. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Tiga orang pembakar mobil polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap. Pelaku melakukan aksinya karena tidak senang peredaran narkoba yang dilakukannya ditindak polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan peristiwa ini terjadi pada 29 Februari 2020. Peristiwa berawal saat personel kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba bernama Uto.

“Saat kita menangkap Uto, sindikatnya bernama Adi Syahputra dan Iwan Penger merasa terusik dan terganggu,” ujar AKBP Robin Simatupang, Selasa (14/9/2021).

Kedua pelaku lalu meminta anak buahnya, Ikhsan Taufik dan Sofiandi, membakar mobil polisi. Ikhsan dan Sofiandi diberi imbalan Rp 1,5 juta.

“Pelaku Adi Syahputra dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya,” ucap Robin.

“Adi Syahputra memberi imbalan sebesar Rp 1,5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita,” tambahnya.

Setelah mendapatkan perintah membakar, Ikhsan memantau rumah korban. Sementara Sofiandi bertugas membeli bensin.

“Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Mengendarai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, Sofiandi dan Muhammad Ikhsan mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar,” tutur Robin.

Atas peristiwa itu, polisi kemudian melakukan pengejaran. Polisi kemudian menangkap pelaku Sofiandi Tanjung pada 18 Agustus 2021. Saat itu Sofiandi baru keluar dari penjara.

“Saat tersangka Sofiandi lepas dari penjara Tebing Tinggi, Kanit Pidum langsung melakukan penangkapan,” sebut Robin.

Berdasarkan informasi dari Sofiandi, polisi kemudian memburu tiga tersangka lainnya. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yaitu Adi Syahputra dan Taufik, pada 7 September 2021.

“Satu pelaku bernama Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap,” ujar Robin.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e juncto 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” paparnya. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.