Terkait Hoaks terhadap Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri, DPC PDIP Kota Denpasar Lapor Polisi

hoaks pdi
Pengurus DPC PDIP Denpasar foto bersama usai membuat laporan di SPKT Polresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pengurus DPC PDIP Kota Denpasar membuat laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dimuat dan beredar di beberapa akun media sosial. Pengurus partai moncong putih ini mendatangi SPKT Polresta Denpasar, Selasa (14/6/2021).

Pengurus DPC PDIP Kota Denpasar yang membuat laporan/pengaduan (sebagai pelapor) adalah Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Denpasar  I Wayan Sutama, didampingi Wakil Sekretaris Ni Ketut Sudiani,  Penasihat Hukum I Made Kondra SH. serta beberapa pengurus dari DPC dan PAC PDIP Kota Denpasar seperti Putu Prida Dewi ST, Putu Ariani SPd, Emita, Armiani, Dayu Vivi, Made Suryadarma, I Wayan Jelantik, Agus Suhendra dan Agustiana.

Bacaan Lainnya

Para Pengurus DPC PDIP yang seluruhannya berjumlah 14 orang membawa 1 buah spanduk yang bertuliskan: “Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”. Para pelapor diterima oleh Kabag Ops Polresta Denpasar, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kasi Propam Polresta Denpasar, KPSKT Polresta Denpasar, dan Kanit I Sat Intelkam.

Pelapor telah melaporkan sebanyak 12 (dua belas) akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Laporan itu juga menyertakan beberapa bukti antara lain screenshoot maupun copy beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali dugaan berita bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.

Laporan pengaduan pihak pelapor diterima dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomer Reg : DUMAS/709/IX/2021/SPKT/SAT. RESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Pada kesempatan tersebut Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder AMd SH MAg seizin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan SIK MH mengatakan, Polresta Denpasar selalu melayani masyarakat apabila ada pihak/kelompok masyarakat yang melakukan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya selalu profesional dalam menangani setiap laporan/pengaduan sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi.

“Kami juga tidak akan tebang pilih dalam menerima laporan/pengaduan semua kami perlakukan sama dari manapun dan dari siapa pun demi rasa keadilan. Laporan ini akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.