Objek Wisata Dibuka, Satgas Covid-19 Badung Awasi Wisatawan Berkunjung ke Pantai

objek wisata
Personel Polres Badung mengawasi pengunjung pantai agar menaati Prokes. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Sejumlah Daya Tarik Wisata (DTW), khususnya pantai di wilayah Kabupaten Badung, Bali, mulai dibuka sejak 8 September 2021. Guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Badung diterjunkan mengawasi pantai-pantai yang ada di wilayah Badung.

Ujicoba pembukaan DTW mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Selasa 7 September 2021. SE itu mengizinkan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan ujicoba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pantai di Badung, antara lain Pantai Kuta, Pantai Petitenget, Pantai Seseh, Pantai Batu Bolong, Pantai Pandawa, sudah mulai didatangi wisatawan, meskipun jumlahnya masih terbatas, Senin (13/9/2021). Wisatawan yang berkunjung lebih banyak wisatawan domestik dibandingkan wisatawan asing.

Syarat bagi pengunjung bisa masuk lokasi pantai yakni memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi yang sudah tersedia di android masing-masing. Dengan memindai baracode PeduliLindungi yang dipasang di pintu masuk, akan diketahui status pengunjung apakah sudah divaksin (dosis I atau dosis II).

Bagi yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, dipastikan pengunjung dipersilakan kembali. Aturan yang sama juga berlaku bagi pengujung pusat perbelanjaan (mall), restoran, kafe dll.

Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa SIP seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH menjelaskan pemerintah sudah membuka objek wisata dengan kapasitas 50% kunjungan wisatawan, namun tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes).

“Ya tempat wisata di seluruh Bali, khususnya Kabupaten Badung sudah bisa dibuka sejak tanggal 8 September 2021. Kami dari Polres Badung berkewajiban mengawasi pengunjung agar menerapkan Prokes mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Selain mengawasi pengunjung (wisatawan) personel Polres Badung bersama Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Pecalang dan pihak Desa Adat juga mengawasi pedagang yang mulai buka kios atau lapaknya di sepanjang pantai.

Ia mengharapkan kepada masyarakat meskipun sudah dibuka tempat-tempat wisata, namun Prokes tetap ditaati. Ini demi untuk menjaga Bali segera keluar dari wabah Covid-19.

“Ayo kita saling menjaga, hanya dengan saling mengingatkan, Covid -19 akan segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sediakala,” tutupnya. (zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.