Dua WNA Perampok Money Changer Divonis 7 Tahun Penjara

Dua terdakwa didampingi penerjemah ketika menjalani sidang beberapa waktu lalu.

DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada dua WNA asal Rusia dan Ukraina, Georii Zhukov (40), dan Robert Haupt (42). Mereka diadili atas kasus perampokan Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl Pratama No 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/11). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yakni 9 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Kawisada.

Sebelum membacakan amar putusannya, Hakim Kawisada juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa yakni selama persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan menganggu kenyamanan dan keamanan warga Bali. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terkait putusan ini, baik Jaksa Oka maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hakumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Kasus ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15 Wita lalu, ketika terdakwa Georgil dan Robert, bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxsim Bredikhin (masih dalam pencarian) dan Vitali (masih dalam pencarian) mendatangi money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih.

Georgil, Robert dan Aleksi, serta satu rekan (tidak disebutkan nama dalam dakwaan) turun dari mobil. Sementara itu, satunya lagi menunggu di dalam mobil dengan keadaan menyala.

Aleksi yang mengenakan jas hujan warna hijau, mengetuk pintu belakang money changer. Saat saksi Muhammad Sandriadi membuka pintu, Aleksi langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Sandriadi. Dalam keadaan tak berdaya, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan dan membekap mulut Sandriadi.

Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, empat kawanan perampok ini masuk ke dalam money changer. Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulut dibekap.

“Lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa 1 unit brankas ke dalam mobil yang Toyota Avanza warna putih yang sudah stand by di depan money changer,” beber Jaksa Lanang.

Atas aksi itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan ludes senilai Rp 375 ribu.

Sementara itu, saksi Gedi Kurniawan mengalami luka bagian kepala dengan 3 jahitan, punggung kiri luka lecet, dahi kanan memar, leher lecet. Saksi Haris Karim mengalami luka memar pada pipi kanan, leher, dan dahi kiri. Sandriadi mengalami luka lecet pada pipi kanan, memar pada lengan kanan dan kiri. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.