Karyawan Tebas Kepala Bocah dengan Kapak, Berteriak Ditebas Lagi

tebas 8888
Tersangka karyawan perkebunan sawit PT Panca Agro Lestari (PT PAL) berinisial PM (29), ditangkap Satreskrim Polres Indragiri Hulu, usai menebas kepala anak berusia 13 tahun. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Pembunuhan sadis dilakukan karyawan perusahaan sawit PT Panca Agro Lestari (PT PAL), berinisial PM (29). Pria tersebut dengan sadis memenggal kepala korban berinisial BFR, yang berusia 13 tahun.

Akibat pembunuhan keji tersebut, PM diringkus Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pembunuhan di areal kebun Divisi I PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal itu karena saling ejek.

Pada awalnya, PM mengejek korban BFR. Korban yang tidak terima diejek, membalas dengan kata-kata kasar. Balasan dari korban inilah yang membuat PM emosi, dan langsung membunuh korban secara sadis.

“PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban,” kata Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (11/9/2021).

Kasus pembunuhan sadis terhadap anak itu terjadi pada 27 Agustus 2021 siang. Saat itu korban BFR pamit kepada orang tuanya untuk main game online di simpang perumahan Divisi I PT PAL, karena di simpang itu yang ada jaringan internet.

Ayah korban, Arikson resah karena anaknya tidak kunjung pulang. Merekapun mencari korban hingga tengah malam, namun tidak kunjung ditemukan. Pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dua warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16.

Wargapun mencari bau yang mennyegat itu. Kedunya terkejut melihat kepala manusia tanpa badan, namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu. Kemudian tidak jauh dari ditemukan bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap. Jenazah itu mengenakan celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau. Hasil keterangan itu sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain.

Anggota Polsek Batanggangsal langsung melakukan penyelidikan bersama Polres Inhu. Tim Jatanras Polda Riau, juga turut membantu penyelidikan pembunuhan sadis itu. Hasil penyelidikan pengarah kepada PM. Polisi pun mencari keberadaan tersangka dan menangkapnya.

Keterangan tersangka, saat itu dia berpapasan dengan korban yang sedang duduk sambil bermain game online menggunakan ponsel. Kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan “Ngapa kau duduk di situ ikan teri,”. Teguran ini mungkin membuat korban kesal, sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan kepada pelaku.

PM tersinggung dengan perkataan korban. Namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain ponsel. Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat ke arah tanggul tempat korban duduk. Pelaku tetap bekerja dan terus mengawasi korban.

Pelaku yang masih menyimpan dendam akhirnya memutuskan untuk menghabisi korban. PM mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian mengajak korban untuk melihat tajur ikan. Korban yang masih polos mengikuti saja apa yang diminta tersangka. Keduanya berjalan menuju kebun sawit. Sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak ke arah korban dan menghantam dadanya.

“Korban berteriak dan berusaha lari dengan kondisi berlumuran darah. Pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak ke bagian leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak. Tidak mengenal belas kasihan, dia kembali mengayunkan kapak dan memenggal leher korban,” imbuh Misran.

Selanjutnya tanpa rasa bersalah dan menyesal, pelaku membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal (sungai kecil) tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu. Pelaku menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering. “Setelah membunuh korban, pelaku pergi dari lokasi dan membersihkan tubuhnya di kanal lain. Kemudian dia melanjutkan pekerjaannya,” tandas Misran. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.