Curi HP di RM Taliwang, Kernet Travel Ditangkap

Kedua pelaku diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali.

DENPASAR | patrolipost.com – Kernet mobil travel bersama sopirnya diamankan Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali karena mencuri HP milik wisatawan di Rumah Makan (RM) Taliwang Bersaudara, Jl Dewi Sri Kuta, Badung, Minggu 20 Oktober 2019 lalu. Kedua pelaku ditangkap Selasa (12/11) sekira pukul 15.30 Wita.

Kedua pelaku yakni Nyoman Heri Subawa (30), kondektur travel, alamat KTP Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Alamat di Bali, Banjar Bajangan Desa Dencarik Kecamatan Seririt. Pelaku kedua AA Agung Alit Agung (48), sopir travel alamat Banjar Mudita, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Keduanya ditangkap berdasarkan DUMAS/367/X/2019/Ditreskrimum tgl 25 Oktober 2019 dan LP/ 445 / XI /2019/BALI/SPKT Tgl 12 November 2019. Korban, I Gusti Ayu Yani Diantari (36) alamat Jl Gede Desa No 30 Sading, Kecamatan Mengwi, Badung.

Kronologis kejadian sebagaimana rilis yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (13/11) menyebutkan, Minggu 20 Oktober 2019 pukul 13.00 Wita, korban makan bersama seorang temannya bernama Arif Setyawan di Restorant Taliwang Bersaudara di Jalan Dewi Sri Kuta Badung. Saat korban sedang mengantre bayar di kasir, korban menaruh HP merk OPPO F9, warna biru hitam di atas meja dekat tempat krupuk dan ada temen korban duduk di sana sedang bermain HP.

Kemudian korban melihat seorang laki-laki datang ke meja tempat teman korban duduk, dan izin sama teman korban untuk ambil kerupuk. Tanpa antre di kasir, orang tersebut langsung membayar 2 buah kerupuk dan langsung pergi.

“Selesai korban membayar, dan balik ke meja ternyata HP milik korban OPPO F9 yang ditaruh di atas meja makan dekat kerupuk sudah hilang. Kerugian yang dialami korban atas kejadian itu Rp 3.999.000,” urainya.

Setelah menerima Dumas dan LP yang dibuat korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan secara konvesional dan menggunakan IT. Akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit HP OPPO F9 warna biru hitam.

“Kedua pelaku dalam proses sidik untuk melengkapi berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke penuntut umum (Kejaksaan),” tutup Andi Fairan. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.