Beraksi 15 Kali, Mantan Napi Curanmor Kembali Diamankan Dir Reskrimum Polda Bali

dir reskrimum
Pengungkapan kasus curanmor di Loby Dir Reskrimum Polda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Mencuri sepeda motor sebanyak 15 kali, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali kembali mengamankan seorang residivis curanmor. Adapun pelaku merupakan seorang mantan napi curanmor yang sudah keluar masuk Lapas berinisial IS (34) dan pelaku penadahan berinisial MM (27).

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan SIK MH di Loby Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (10/9/2021) menjelaskan, menyikapi maraknya informasi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Bali, pihaknya menerjunkan Tim Resmob melakukan lidik dan mencari informasi.

Bacaan Lainnya

Berawal adanya korban EN (20) yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di Jalan Buana Kubu Gang Asem XIII No 7 Denpasar Barat, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 23.30 Wita. Pada saat itu, pelapor diketahui habis membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor NMax miliknya di pinggir jalan depan rumahnya.

Sepeda motor tersebut ditinggal kurang lebih 15 menit lamanya. Setelah korban kembali dilihat sepeda motor NMax warna hitam DK 2695 AAX miliknya sudah tidak ada di depan rumah.

“Korban sempat mencari di seputaran namun tidak ketemu, lalu korban melapor ke Polresta Denpasar,” terangnya.

Setelah beberapa hari tim melakukan lidik, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor dengan harga miring dan tanpa surat surat.

“Dari informasi tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memancing untuk transaksi lalu berhasil mengamankan penjual motor dan NMax warna hitam,” ujarnya.

Ary Satriyan menerangkan, sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan pencurian tersebut dijual oleh pelaku penadahan MM (27) kepada IBRW melalui media sosial. Kemudian pelaku IS yang disuruh oleh MM membawa sepeda motor itu ke Circle K di Jalan Hangtuah Sanur Denpasar Selatan untuk diserahkan kepada IBRW pada Rabu (1/9/2021) sekitar 10.13 Wita.

Setelah menerima sepeda motor, kemudian IBRW ketemuan dengan F yang merupakan adik MM di sebelah RS Puri Bunda yang terletak di jalan Gatot Subroto Tengah untuk menyerahkan uang pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 6 juta dan sejumlah uang diserahkan kepada MM melalui transfer.

Dari hasil interogasi, penjual sepeda motor yang bersangkutan memperoleh motor tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui FB dan berada di dalam Lapas Kerobokan.

“Team kemudian meluncur ke Lapas Kerobokan untuk mengintrogasi pemberi motor dan diperoleh keterangan bahwa MM memperoleh motor dari mantan napi curanmor yang sudah keluar masuk Lapas. Dimana saat ini sudah ditahan di Polsek Kuta dalam kasus curanmor,” tuturnya.

Pihaknya memaparkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 2695 AAX sesuai dumas, NMax warna hitam TKP Kuta, MIO Sul warna kuning TKP Kuta, dan Vario warna hitam TKP Densel.

Sementara pelaku penadahan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam MM, saat ini ditahan di Lapas Kerobokan terkait kasus narkoba.

Tim juga melakukan intrograsi terhadap pelaku IS, dimana pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri motor yang sedang parkir di depan rumah korban dengan cara motor dituntun sejauh 20 meter. Lalu mencari Gojek untuk mendorong motor tersebut menuju rumah pelaku di Tanjung Benoa.

“Modus operandi curanmor, pelaku sebelum mencuri telah melakukan pengintaian dengan numpang Gojek dan setelah lihat target lalu turun dan mencuri sepeda Yamaha NMax tersebut. Kemudian pelaku menuntun sepeda motornya dan memesan Gojek untuk mendorong sepeda motor hasil curiannya untuk dibawa ke rumahnya,” paparnya.

Hasil introgasi saksi dan perantara, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali, untuk 11 sepeda motor lainnya masih dalam pengembangan.

“Pelaku curanmor dan pelaku penadahan disangkakan  pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.