Perubahan APBD 2021 Dirancang Rp1,15 Triliun, Turun 2,86 Persen

Sidang Paripurna DPRD Klungkung penyampaian APBD Perubahan 2021 oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Kamis (9/9/2021). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di ruang Sidang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis (9/9/2021) digelar Rapat Paripurna I, dengan materi Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021.

Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom SH didampingi Wakil Ketua Cok Gde Agung serta Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan unsur Forkopimda .

Pada kesempatan itu Bupati Suwirta selaku eksekutif menyampaikan pokok pokok perubahan APBD tahun 2021, antara lain menyinggung penyesuaian anggaran untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, penyediaan alokasi 8 persen DAU untuk penanganan kesehatan, antara lain untuk penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi Covid-19, dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, penyediaan insentif bagi tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Ccovid-19 dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat, termasuk penyiapan dukungan untuk pemulihan ekonomi di daerah meliputi penyediaan anggaran untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari dana insentif daerah, terutama digunakan untuk belanja bidang pendidikan, bidang kesehatan dan penguatan perekonomian daerah.

“Penyesuaian alokasi belanja yang bersumber dari pendapatan yang sudah jelas penggunaannya diatur dengan petunjuk teknis seperti DAK dan Dana Desa. Penyesuaian dilakukan disebabkan karena belanja yang dialokasikan pada APBD induk tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang mengatur penggunaannya.

Penggunaan kembali SiLPA yang telah jelas penggunaanya, seperti SiLPA dana BLUD, SiLPA dana BOS, SiLPA dana kapitasi JKN, dan SiLPA DAK,” terang Bupati Suwirta lebih rinci.

Secara umum Bupati Suwirta menggambarkan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp1,18 triliun lebih menurun menjadi Rp. 1,15 triliyun atau berkurang sebesar Rp 33 miliar lebih turun sebesar 2,86 persen . Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada APBD induk 2021 berjumlah sebesar Rp 268 milyar lebih menurun jadi Rp 245 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 22 miliar lebih. Untuk pendapatan transfer yang pada APBD induk 2021 berjumlah Rp 893 miliar lebih berkurang menjadi Rp 878 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp. 15 miliar.

Sementara yang lain Pendapatan Yang Sah pada APBD induk 2021 berjumlah Rp 23 miliar lebih menjadi Rp 27 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 4,5 miliar lebih.

“ Untuk Belanja Daerah yang pada APBD induk tahun 2021 berjumlah Rp 1,54 triliun lebih turun menjadi Rp1,33 triliun lebih atau turun sebesar Rpm 206 milyar lebih atau turun 13,39 persen yang terdiri dari Belanja operasi yang pada APBD induk 2021 berjumlah Rp 1,06 triliun lebih menurun sebesar Rp. 79 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 987 milyar.Belanja modal yang pada APBD induk 2021 Rp 341 milyar menurun sebesar Rp. 127 miliar sehingga menjadi Rp. 213 milyar.Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 11 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 5 miliar lebih dibanding induk 2021 sebesar Rp miliar. Sementara Belanja transfer dianggarkan sebesar 122 milyar lebih, menurun sebesar 4,6 milyar lebih dibandingkan APBD induk 2021 sebesar 126 miliar lebih,” pungkasnya.

Dalam penyampaian pandangan umum Dewan, dimana tanggapan Fraksi PDI P dengan Juru bicaranya Drs Komang Sutama menyinggung Tidak ditemukannya strategi koheran dari pusat sampai daerah antara APBN dengan APBD tingkat I dan APBD tingkat II sehingga terjadi tumpang tindih dalam penanganan bantuan sosial dampak Covid – 19.

“Fraksi PDI memandang bahwa upaya yang dilakukan eksekutif dalam peningkatan PAD di tengah pandemi Covid – 19 masih bersifat umum dan kurang kreatif. Semestinya eksekutif tidak menjadikan pandemi covid – 19 sebagai kambing hitam tetapi mencari terobosan baru dalam menghadapi covid – 19 seperti pemberian reward, relaksasi bunga atau pun penghapusan denda keterlambatan, sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban masyarakat,” ujar Sutama lugas.

Sedangkan Fraksi Hanura dengan jubirnya Nyoman Mujana SSos lebih menukik mempertanyakan terkait PAD yang mengalami penurunan, walaupun sangat memaklumi.

“Mohon penjelasan Khusus PAD yang bersumber dari retribusi pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya semula dipasang Rp 8.674.100 menjadi Rp 3.952.500. Terhadap hal ini Fraksi Partai Hanura berpendapat bahwa bicara soal retribusi pelayanan pengujian , alat ukur, takar , timbang dan perlengkapannya tidak saja menyangkut soal pendapatan saja, di dalamnya juga terdapat perlindungan terhadap konsumen, dan ada pelayanan publik,” cecar Nyoman Mujana

Sementara Fraksi Golkar dengan jubirnya Kadek Widya Sumartika, Mencermati postur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Seperti apa yang saudara Bupati sampaikan, Pendapatan yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Induk Tahun 2021 dirancang sebesar Rp 1,18 triliun lebih atau mengalami penurunan menjadi Rp 1.15 triliun atau berkurang sebesar Rp. 33 miliar lebih.

“Dengan terbatasnya alokasi anggaran belanja pada Perubahan ini, kami dari Fraksi Partai Golkar menekankan penggunaan anggaran agar betul – betul efektif dan tepat sasaran,” sergah Kadek Widya Sumartika.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra dengan jubirnya Wayan Suarta SE, mengkritisi Persoalan Penanganan pelayanan di rumah sakit umum Daerah Kabupaten Klungkung pada masa pandemi covid-19 yang masih saja ditemukan hal-hal yang melukai hati masyarakat khususnya para pasien .

“Langkah saudara Bupati apakah dengan memberikan sanksi adminitrasi sudah cukup? Bagaimana dengan para pengawas di internal RSUD tersebut?” ujar Wayan Suarta mempertanyakan secara tegas.

Sebagai pemungkas Fraksi Nasdem dengan jubirnya Wayan Mudayana SH menyinggung perlu mendapatkan perhatian bersama khususnya Pemerintah Daerah dalam menganggarkan Belanja Operasi khususnya Belanja Pegawai yang dirancang menurun 5,74 persen yang diambil melalui pengurangan anggaran tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai selama 6 (enam) bulan sebesar 50 persen.

“Fraksi NasDem perlu memperingatkan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pengurangan tersebut apakah sudah berdasar pada perhitungan yang matang serta komprehensif, khususnya yang menyangkut golongan III (tiga) ke bawah, karena mereka yang paling besar kena dampaknya,” terang Wayan Mudayana nada tinggi. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.