SE Terbaru Gubernur Bali, Syarat Masuk Mall Harus Ada Sertifikat Vaksin Dosis II

Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali mulai melonggarkan aktifitas masyarakat dan bisnis, dengan membuka secara bertahap pusat perbelanjaan dan perdagangan. Namun syarat masuk mall harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis II lewat aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021. Surat Edaran itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

“Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Selasa (7/9/2021).

Ketentuan yang termaktub dalam SE itu adalah sebagai berikut:

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 Wita.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25%, dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sedangkan, Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan ujicoba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib menggunakan tes swab PCR dengan hasil negatif. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Saya menghimbau krama Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6M,” kata Gubernur.

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah  Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” jelas Koster. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.