Jual Beli Jabatan, Cakades Wajib Setor Rp20 Juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa para tersangka telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare,” kata Alex dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Alex membeberkan bahwa kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021. Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo.

“Untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat,” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Tantriana. Plus, calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.

Hasan, tambah Alex, lantas meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara per seorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat (27/8) lalu, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui perantara.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.

“Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” ucap Alex.

Dalam kasus ini, tak hanya Tatriana dan Hasan yang menjadi tersangka. KPK juga menerapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (305/cnn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.