Tujuh Desa di Bangli Terima BKK Rp 50 – Rp 500 Juta

Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak tujuh desa menerima bantuan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). BKK yang diterima tiap desa besarannya  bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. 

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang mengatakan, pemberian BKK merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah. Desa yang mendapat BKK tahun ini sebelumnya mengajukan proposal. Dengan begitu dana yang dikucurkan nantinya dimanfaatkan sesuai dengan pengusulan sebelumnya. Untuk dana nanti akan masuk  lewat  APBDes. 

Bacaan Lainnya

Sejatinya ada dua jenis BKK yakni untuk pembangunan seperti membangunan wantilan, pura, dan ada juga  untuk pengelolaan sampah di desa.

“Dari usulan yang masuk ada salah satunya untuk kegiatan berupa pengembangan Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R),” kata  Ketut Riang, Senin (23/8/2021). 

Sementara desa yang menerima BKK tahun ini yakni  Desa Belanga, Desa Sukawana Kecamatan Kintamani, Desa Pengiangan, Desa Demulih, Desa Tiga Kecamatan Susut dan Desa/Kecamatan Tembuku.

“Besaran bantuan BKK yang diterima tiap-tiap desa berbeda tergantung dari kegiatan yang dilaksanakan,” ungkapnya. 

Untuk Desa Belanga sebesar Rp 400 juta, Desa Sukawana Rp 50 juta, Desa Pengiangan Rp 150 juta, Desa Tiga sebesar Rp 150 juta, Desa Demuluh Rp 100 juta dan Desa Tembuku Rp 100 juta. Sementara itu untuk pengembangan TPS3R dilakukan di Desa Tiga dan Desa Belantih Kecamatan Kintamani. Masing-masing desa diplot anggaran Rp 500 juta.

“Desa Tiga memang mendapat 2 jenis BKK dan salah satunya untuk pengelolaan sampah,” sebutnya. 

Disampaikan pula, setelah APBD Perubahan ditetapkan, maka dana ini bisa ditransfer ke APBDes.

Disinggung terkait kelanjutan dari  BKK di tahun berikutnya, Kata mantan Inspektur ini, hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan. 

Sedangkan soal plot anggaran Rp 3 miliar untuk punia, kata  Ketut Riang dana tersebut digunakan ketika ada undangan dari masyarakat. Jadi ketika Bupati akan melakukan punia, dana tersebut akan dimanfaatkan. Untuk besaran punia akan diatur lewat  Perbup.

“Dalam Perbup tertuang nominal  besaran punia, untuk khayangan tiga dengan  pura dadia  besarannya berbeda,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.