Sandoz Diperiksa Tiga Jam Terkait Dugaan Korupsi

Sandoz saat mendatangi Dit Reskrimum Polda Bali, Selasa (12/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Putu Pasek Sandoz Prawirottama (42) diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (12/11). Putra mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika itu diperiksa polisi untuk diminta kalrifikasi terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pemeriksaan terhadap Sandoz terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin itu adalah bagian dari pengumpulan bahan untuk menelaah apakah ada delik korupsinya atau tidak. Dimana dalam perkara tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, mantan Ketua Kadin Bali.

Bacaan Lainnya

Sandoz datang ke Mapolda Bali pukul 09.00 Wita langsung menuju ke ruangan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali di lantai empat. Pada pukul 12.00 Wita, baru Sandoz keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda Bali. Saat ditanya sejumlah wartawan, Sandoz tidak menjawab pertanyaan satu pun.

“Maaf ya, maaf ya, nanti saja,” ujarnya sambil berlalu.

Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Sandoz itu merupakan pengembangan terhadap perkara kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa dengan tersangka Alit Wiraputra. Dalam pengembangannya, mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali itu mengaku ada keterlibatan Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melaui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).

“Sandos diminta klarifikasi oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Dia diminta klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Bali. Ini masih klarifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” jelas Bambang.

Dijelaskan Bambang, untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi. Selasa (12/11) merupakan giliran dari Sandoz yang dimintai klarifikasi.

“Perkara ini belum sampai pada tingkatan penyidikan. Masih mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak. Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil. Bahkan, Sandoz akan dipanggil lagi,” katanya.

Kasus ini berawal sejak tahun 2012. Saat itu Alit Wiraputra bersama Sutrisno sebagai pemilik modal melakukan perjanjian kerja sama. Keduanya sepakat untuk melakukan lobi kerja sama dengan Pelindo III dalam proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.

Posisi Alit Wiraputra adalah bekerja sama dalam rangka proses mengurus perizinan di Pemprov Bali. Dalam berjalannya waktu, proyek tersebut gagal. Sementara Sutrisno sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 16 miliar. Karena proyek tak berwujud, Sutrisno melaporkan Alit Wiraputra ke Polda Bali pada 20 April 2018.

Singkat cerita, Alit Wiraputra ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap di Jakarta pada 11 April 2019. Alit Wira Putra langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Polda Bali. Dan telah menjalani persidangan di PN Denpasar serta telah divonis dua tahun penjara. Merasa dirinya dikorbankan dalam proses pengurusan proyek yang gagal itu, Alit Wira Putra ‘bernyanyi’ sejak dirinya ditangkap. Alit menyebutkan bahwa dalam proses tersebut ada keterlibatan Sandoz yang saat itu merupakan anak dari Gubernur Bali.

Nyanyian Alit Wira Putra dibuktikannya dengan mengadukan Sandoz bersama Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Dit Reskrimum Polda Bali pada 24 April 2019. Dimana ketiga orang tersebut memiliki peran dalam mengatur uang Rp 16 miliar dari pengembang, Sutrisno.

Atas aduan Alit Wira Putra, Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pengembangan. Hasilnya dalam perkara itu ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena ada dugaan tindak pidana korupsi, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Dit Reskrimsus. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.