Gasak Tas Jinjing di Gazebo Toko, Residivis Kambuhan Diciduk Polsek Mengwi

Residivis I Wayan Jon (48) yang berhasil diamankan. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Setelah 4 bulan lebih kucing-kucingan dengan petugas Kepolisian, akhirnya I Wayan Jon (48) seorang residivis berhasil diciduk di kosnya di Banjar Tonja Gubug Tabanan, Rabu (18/8/2021). Residivis kambuhan ini pada Senin (12/4/2021) lalu menyatroni dan menggasak tas jinjing berserta isinya di gazebo toko UD Abadi Jaya Bali di Jalan Raya Tangeb Mengwi, Badung.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mewakili Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korbannya Sri Utami (36) kembali ke toko usai berbelanja pada pukul 07.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kemudian korban meletakkan tas jinjing kain warna ungu yang dibawanya di atas gazebo. Selanjutnya korban menuju dapur untuk memasak. Ketika memasak, wanita asal Perumahan Wahyu Bernasi Rahayu 4 No 5, Desa Buduk Mengwi tersebut sempat pergi ke kamar mandi.

Kesempatan itu digunakan pelaku Jon melakukan aksinya. Lantaran pelaku telah memantau situasi toko yang dilihatnya aman.

“Pelaku sudah merencanakan mencari warung atau toko sebagai sasaran untuk mencuri. Dia berangkat dari kosnya di Gubug Tabanan ke wilayah Mengwi mengunakan sepeda motor Suzuki Shogun,” bebernya.

Pria asal Dlundungan, Desa Ban, Kubu, Karangasem itu berhasil menggasak tas jinjing milik korbannya yang berisikan sebuah Hp Samsung a5 warna putih, STNK, kartu ATM BRI, beberapa lembar biro gilyet, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu dan nota-nota tagihan toko dan proyek.

Sedangkan korbannya langsung menyadari tasnya telah raib setelah kembali dari kamar mandi. Sehingga korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 5 juta,” sebutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku yang merupakan residivis maling kambuhan. Diketahui bahwa sebelumnya, pelaku juga melakukan pencurian HP di wilayah Polsek Mendoyo dan sudah divonis hukuman 9 bulan.

Akhirnya, setelah empat bulan lebih lamanya pelaku berhasil lolos dan menghindar dari jeratan hukum, Rabu (18/8/2021) polisi menciduknya saat berada di kos yang berlokasi di Banjar Tonja, Desa Gubug, Tabanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya mengambil Hp dan uang korbannya. Sedangkan tas dan barang lainnya dibuang di pinggir jalan saat hendak kembali ke Tabanan. Selain itu, HP yang dicuri pelaku sudah dijual kepada orang bernama Miskum melalui Mus Mulyadi seharga Rp 1,5 juta.

“Uang dari penjualan HP itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok dan minuman keras,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.