Klaim Pemilik Sah Tanah Sengketa, BPN Panggil Kusuma Ardana

Kepala Kantor BPN Singaraja, I Komang Wedana.

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan oleh Ketut Kusuma Ardana semakin menarik. Ini setelah Ardana yang juga kepala desa/perbekel Desa Bungkulan memasang plang kepemilikan pada lahan yang menjadi objek sengketa. Aksi itu oleh Ketua Garda Tipikor Indonesia Buleleng Gede Budiasa dilaporkan ke Polres Buleleng karena dianggap memicu keresahan.

Kini giliran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja yang memanggil Ardana untuk datang menghadap. Rencananya, Ardana diajak koordinasi terkait proses penyelesaian lahan bersertifikat atas nama yang bersangkutan, yang saat ini berwujud lapangan umum dan Puskesmas Bungkulan.

Bacaan Lainnya

“Memang rencananya kita undang Kusuma Ardana hari ini. Kita akan lakukan koordinasi terkait lahan yang saat ini menjadi  masalah,” jelas Kepala Kantor BPN Singaraja I Komang Wedana, Selasa (12/11).

Sedana mengelak, pemanggilan itu berkait dengan pemasangan plang kepemilikan oleh Ardana di lahan yang tengah disengketakan. “Tidak ada hubungan, bahkan itu bukan ranah kami. Kita hanya berkoordinasi karena persoalan lahan SHM 2426 dan 2427 sudah dilakukan gelar perkara di Kanwil BPN Provinsi,” imbuh Wedana yang baru menjabat sebagai Kepala di BPN Singaraja itu.

Hanya saja, Ardana belum memenuhi panggilan BPN Singaraja  sesuai jadwal. Namun, Wedana mengatakan, jika tidak datang pihaknya akan memanggil kembali Ardana untuk kali kedua. “Kalau tidak datang tentu akan kami jadwalkan kembali pemanggilannya,” kata Wedana.

Sementara soal hasil gelar perkara di Kanwil BPN Provinsi, Wedana tak mengungkap. Namun sumber di BPN Singaraja menyebut, keputusan sudah final yang mengembalikan lahan kepada fungsi semula. Sertifikat bernomor No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang akan dicabut dan objek lahan akan dikembalikan seperti semula.

“Status lahan hak pakai No. 1/Bungkulan atas nama Pemprov Bali luas 285 m2, sedang on proses, artinya akan dibatalkan sertifikatnya dan statusnya dikembalikan seperti semula,”ujar sumber tersebut.

Sedangkan soal pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN, Kasi Sengketa BPN Singaraja Ida Bagus Genjing mengatakan, hal itu diatur  pada Permen No.11 Tahun 2016. “Permen ini yang menjadi acuan kami menyelesaikan persoalan jika ditemukan ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat,” tandas Genjing. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.